KedaiPena.Com – Pencemaran limbah ini diduga di sebabkan adanya pembuangan pipa saluran industri terjadi di wilayah bantaran sungai Bekasi.
Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali) mengimbau kepada pemerintah dan para stakeholder terkait hal ini untuk menyikapi terjadinya pencemaran yang sudah sering terulang di sungai Bekasi.
Hal iti disampaikan Puput TD Putra, Direktur Eksekutif Kawali di Jakarta, Kamis (13/9/2018).
‘Kawali dan warga Bekasi terdampak berharap pemerintah daerah dan pihak terkait agar segera menindak tegas dan memberikan sanksi kepada perusahaan pelaku pemcemaran tersebut,” kata Puput kepada KedaiPena.Com.
Dampak pencemaran sungai ini tentunya merusak kondisi ekosistem lingkungan di sungai bekasi yg terdampak. Pencemaran ini tentunya dikeluhkan oleh masyarakat karena berdampak pula terhadap ekonomi, sosial, budaya dan pelangaran HAM berat terhadap warga. Karena lingkungan yang baik dan berkelanjutan adalah hak setiap warga negara, khususnya masyarakat sekitar.
“Ada banyak aturan terkait. Seperti UU RI No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PP RI No.20 tahun 1990 tentang pengendalian pencemaran air. PP RI No. 18 tahun 1999 tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
PP RI No.19 tahun 1999 tentang pengendalian pencemaran udara dan/atau perusakan laut
PP RI no. 27 tahun 1999 tentang amdal,” sambung dia.
“Tegakan Peraturan dan berikan sangsi tegas kepada pelaku pencemaran lingkungan berdasarkan pasal 90 ayat (1) UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah berwenang meminta ganti rugi pada pelaku pencemaran,” Puput menambahkan.
“Merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 13/2011, nilai ganti rugi itu dapat dihitung dari akumulasi biaya pemulihan lingkungan, karena adanya kerugian ekosistem, serta kerugian lainya terhadap organisme perairan yg mengakibatkan akan terganggunya proses kehidupan organisme dan mahluk hidup lainnya,” tandas dia.
Laporan: Ranny Supusepa