KedaiPena.Com – Tindakan menjurus premanisme dapat mengancam matinya demokrasi, hak berpendapat warga negara, khususnya di Pulau Karimunjawa, Jawa Tengah.
Demikian disampaikan Lubis, Manager, Advokasi dan Hukum dari DPN Kawali, menyikapi aksi dari oknum pro tambak tersebut mengatasnamakan Masyarakat Karimunjawa Paling Bawah.
Kelompok tersebut mengancam aktivis dan masyarakat terdampak tambak udang untuk melakukan aksi damai simpatik pada 30 Agustus 2023.
“DPN Kawali dan Kawali se-Indonesia mengecam segala bentuk tindakan, intimidatif, premanisme. Hal perlu disikapi secara tegas oleh aparat penegak hukum,” kata dia dalam siaran pers, Selasa (29/8/2023).
Kawali se-Indonesia sebagai lembaga yang bergerak di bidang lingkungan dan HAM, sekaligus bagian dari masyarakat yang menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
Dengan atas pertimbangan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia.
“Bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” tegas dia.
Lubis menambahkan, untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai.
“Bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Lubis lagi.
Maka dengan ini Kawali menyatakan keprihatinan dan rasa duka yang mendalam atas kejadian intimidasi dan pengancaman, dengan foto-foto yang dengan sengaja dibuat dan disebarkan untuk menciptakan rasa takut, di Karimunjawa dengan mengatasnakaman masyarakat Karimunjawa Paling Bawah.
“Kami menolak adanya kasus pembungkaman sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dan dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945,” papar dia.
Kawali mendesak pemerintah dan seluruh pihak terkait untuk melakukan berbagai upaya ketegasan sikap penegakan hukum yang terukur dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja sebagai tupoksinya.
“Masyarakat Karimunjawa terdampak, sebagaimana tercantum dalam sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Meminta pemerintah untuk melindungi, menjaga, dan menegakkan hak asasi manusia di Karimunjawa dan seluruh wilayah NKRI,” Lubis menambahkan.
Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia harus memperlakukan masyarakat terdampak tambak secara adil, proporsional dan sederajat. sebagaimana tercantum dalam sila ke-5 Pancasila, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mengajak masyarakat Indonesia untuk saling menjunjung tinggi rasa kemanusiaan dan persaudaraan, serta melawan segala bentuk kekerasan dan rasisme di Indonesia,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh