KedaiPena.Com – Koalisi Kawali Indonesia Lestari Wilayah (Kawali) Bekasi Raya, Provinsi Jawa Barat siap membantu dan mendukung kerja Kementerian dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk tegas menindak alih fungsi lahan ruang terbuka hijau (RTH). Hal ini dilakukan sebagai kontrol sosial terhadap lingkungan hidup.
Ketua Kawali Bekasi Raya, Yopi Oktavianto mengatakan RTH di Kota Bekasi kerap dialihfungsikan. Sehingga, RTH di Kota Bekasi tidak mencapai target 30 persen dari jumlah wilayah.
“Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Perkerjaan Umum Nomor 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, harus mencapai 30 persen. Di mana 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH private,” kata dia dalam keterangan yang diterima Redaksi, Rabu (20/10/2020).
Sayang, banyak lahan terbuka di Kota Bekasi yang berubah fungsi untuk kawasan lain. Hal ini harus dievalusi dan ditata ulang kembali, sesuai dengan fungsinya.
“Kami meminta kepada Walikota Bekasi untuk mengevaluasi kinerja Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dalam pengendalian ruang terbuka hijau,” lanjutnya.
“Kota ini harus maju, jangan ada main mata dan permainan dalam menjalankan amanat Undang Undang,” tandasnya.
Sementara itu, Kabag Perencanaan Kota Bekasi, Hanan Tarya mengapresiasi tuntutan Kawali.
“Kami menerima ini sebagai aspirasi dan input dari masyarakat untuk kemajuan pembangunan Kota Bekasi,” sambung Hanan.
Laporan: Muhammad Lutfi