KedaiPena.com – Pendampingan dan perjuangan Kawali bersama warga terdampak limbah tambak selama 2 tahun di Karimunjawa mendapat respon baik.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dalam Rapat Penanganan Infrastruktur Jawa Tengah Tahun 2023 pada 8 Market 2023 lalu, yang dihadiri perwakilan daerah termasuk Bupati dan penjabat pemerintahan Jepara, telah mengingatkan pentingnya kontrol terhadap tata ruang.
Ganjar Pranowo meminta pemerintah Kabupaten Jepara untuk menutup tambak ilegal di Karimunjawa, karena menilai pulau tersebut lebih baik dimaksimalkan untuk pariwisata.
Pernyataan tersebut, diikuti oleh Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, yang menegaskan bahwa Pemkab Jepara mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa yang telah memberikan dampak, khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa.
Langkah tegas itu dilakukan sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031. Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penegasan tersebut disampaikan Pj Bupati saat memimpin rapat koordinasi penyelesaian masalah tambak udang Karimunjawa, di Ruang Video Konferensi, Kantor Setda Jepara bersama Tim Terpadu Penyelesaian, Rabu (15/3/2023).
Menanggapi kabar baik tersebut, Antama Lasadea selalu Pejabat Sementara (PJS) Ketua DPW Kawali Jawa Tengah sangat mengapresiasi pernyataan dari Gubernur Jawa Tengah dan ketegasan langkah-langkah yang dilakukan Pj Bupati Jepara.
“Perizinan merupakan bentuk legalitas bahwa pelaku budidaya harus memiliki standar pengelolaan yang baik, menjaga kelestarian alam, dan lingkungan sosial serta mentaati hukum yang berlaku, sehingga bisa mendukung ekowisata Karimunjawa sebagai KSPN yang salah satunya adalah menjaga kesimbangan pemanfaatan lingkungan dengan hasil ekonomis yang akan didapat. Sehingga kelestarian alam Karimunjawa akan terjaga berkelanjutan sebagai Kawasan Strategi Pariwisata Nasional,” kata Tama melalui keterangan tertulis, Sabtu (15/4/2023).
Selain rencana penutupan tambak udang illegal di Karimunjawa, yang sangat perlu di perhatikan adalah pemulihan lingkungan paska ditutupnya tambak udang.
“Mau diapakan bekas tambak udang. Tentu ini adalah perkerjaan besar bersama yang melibatkan banyak stakeholder, demi menjaga lingkungan di Karimunjawa tetap berkelanjutan dan berdampak baik pada sektor pariwisata nasional disana,” ucapnya.
Sementara, Kepala Departeman Advokasi, Perizinan, Pesisir Laut dan Kehutanan DPW Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo juga menyambut baik dan siap mendukung wacana langkah-langkah Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian penegakan aturan.
“Karena keberadaan tambak udang di Kecamatan Karimunjawa telah menjadi isu lingkungan nasional. Sehingga perlu penanganan yang tepat oleh Pemerintah Daerah dengan melibatkan instansi terkait, dengan penyelesaian yang dilakukan secara terukur, regulatif serta meminimalisir terjadinya gejolak sosial dalam masyarakat,” kata Tri Hutomo.
Dan yang langkah yang diambil Pj Bupati Jepara Keputusan Bupati Jepara dengan membentuk Tim Terpadu Nomor 523/56 Tahun 2023 tertanggal 1 Maret 2023 Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Salah satunya adalah bahwa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perikanan dan dan Kelautan pada Pereaturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, kewenangan penerbitan perizinan berusaha dibidang usaha pembesaran crutacea yang berada di wilayah administrasi kabupaten/kota menjadi kewenangan Bupati/Walikota.
“Sehingga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (34) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka perlu menetapkan Tim Terpadu,” pungkasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena