KedaiPena.Com – Puluhan massa buruh yang tergabung dalam Pekerja Buruh Bersatu Deliserdang (PBBD), mendatangi Kantor Gubernur Sumut di jalan Diponegoro Medan, Selasa (31/1/).
Kedatangan massa itu untuk meminta Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi agar segera mengesahkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
“Kami datang ke kantor Gubernur ini untuk meminta Gubsu agar segera mengesahkan UMSK Deliserdang. Dan kami juga meminta kepada PTUN Medan agar menolak gugatan Apindo tentang UMK Deliserdang,” sebut Sekretaris DPC SBSI 1992 Kabupaten Deliserdang, Darwis.
Sementara itu, Ketua Konsolidasi DPD SBSI 1992 Sumut, Erwin Manalu menilai, alasan penolakan penandatanganan yang dilakukan Apindo atas keputusan bersama mengenai UMK Deliserdang terlalu klasik. Sebab menurut Erwin, saat keputusan itu dikeluarkan, semua pihak menghadiri rapat tersebut, termasuk Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Deliserdang.
“Alasan yang dibuat Apindo ini kan terlalu klasik. Sebab saat putusan itu dibuat semua pihak terkait soal pengupahan hadir, termasuk Depeda Deliserdang,” ujar Erwin.
Lebih jauh dikatakan Erwin, apa yang dilakukan Apindo tersebut semakin memperlihatkan dengan jelas, bahwa para pengusaha tak pernah ingin melihat buruh ataupun pekerjanya hidup dalam kesejahteraan.
“Inilah sifat asli pengusaha itu, mereka ingin hasil sebesar-besarnya namun mereka tak pernah memikirkan nasib para pekerjanya. Karena yang utama bagi mereka adalah keuntungan yang besar saja,” pungkasnya.
Laporan: Iam