KedaiPena.Com – Untuk mengawal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kalangan buruh dari perusahaannya, Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Provinsi Sumatera Utara ( DPW FSPMI Sumut)  membuka posko pengaduan.
“Perlu di ketahui, sesuai Permenaker 6 tahun 2016 tentang THR, Â pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan pun berhak menerima THR, jadi posko kita akan advokasi dan beri bantuan hukum bagi buruh yang tak mendapat THR di Sumut,” ujar Willy didampingi Sekeretarisnya Tony R Silalahi dan pengurus FSPMI se Kabupaten / Kota di Sumut, di kantornya Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Gg Dwi Warna No 1, Jumat (9/6).
Disebbutkan, posko THR FSPMI juga dibuka di 12 Kabupaten dan Kota di Sumut, yakni di Kota Medan, Kota Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, Batu Bara, Labuhan Batu Induk, Labuhan Batu Utara,  Labuhan Batu Utara, Padang Sidempuan, Padang Lawas, Padang Lawas Utara dan Mandailing Natal.
Call center posko tersebut, bagi buruh yang bekerja di Kota Medan – Binjai dapat mengubungi Apen Manurung di 082361558434, Deli Serdang Dedek Cahyadi 081269469818, Serdang Bedagai Lui Nasution 085362894285, Tebing Tinggi – Batu Bara Rusli 085373304836, sedangkan untuk se Labuhan Batu raya Daniel Marbun 082166116847 dan untuk buruh di kawasan tapanuli bagian selatan (Tabagsel) Maulana Syafii 085285540703.
“Atau datang langsung ke sekretariat FSPMI Sumut di Jalan Raya Medan – Tanjung Morawa Km 13,1 Gg Dwi Warna No 1 Kabupaten Deli Serdang,” jelasnya.
Willy menegaskan pihaknya tidak main-main untuk melaporkan dan memperoses hukum pengusaha yang sengaja tidak membayarkan THR kepada buruhnya. Sanksinya yakni administratif berupa pencabutan Izin usaha bagi pelanggar THR. Hal ini kata dia tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016.
“Selain proses hukum kita akan kampanyekan ke publik bagi pengusaha yang tidak membayar THR ke buruhnya,” tegasnya.
Karena itu, Willy menghimbau para pengusaha dapat mematuhi aturan dengan memberikan THR kepada buruhnya paling lambat dua minggu sebelum hari lebaran, atau selambatnya pada senin tanggal 12 juni 2017 mendatang.
“Kita juga minta, Disnaker Sumut berani menindak tegas pelanggar THR yang di laporkan oleh posko kita nantinya. Kita justru membantu tugas pemerintah dalam menegakan hukum ketenagakerjaan di wilayah (Sumatera Utara) ini,” tegasnya.
Laporan: Dom