KedaiPena.Com- Komisi XI DPR RI memastikan fit and proper test Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) akan menjunjung netralitas, transparansi, akuntabilitas hingga dapat dipertanggungjawabkan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati merespons sorotan jelang fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan DK OJK periode 2022-2027 yang akan berlangsung di Parlemen, Senayan.
“Intinya harus menjunjung tinggi netralitas, independensi, transparansi, akuntabilitas, dapat dan dipertanggungjawabkan,” ujar Ketua DPP Ekonomi dan Keuangan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini saat dihubungi, Selasa,(29/3/2022).
Anis menuturkan, secara spesifik, selain 8 kriteria yang disyaratkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, idealnya DK OJK juga harus memiliki keahlian spesifik.
Pasalnya, kata Anis, industri keuangan memiliki lingkup yang sangat luas meliputi perbankan, asuransi, fintech hingga multifinance.
“Yang masing-masing memiliki problem berbeda dan khas,” pungkas Anis.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut telah menyaring 21 nama calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2022-2027 dari pansel.
Dari 21 kandidat, Jokowi telah memilih 14 nama yang akan mengikuti tahap selanjutnya. Sejumlah 14 nama calon anggota DK OJK tersebut disebut telah dikirim ke DPR.
Selanjutnya, DPR melalui Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test oleh Komisi XI DPR. Meski demikian, jadwal uji kepatutan dan kelayakan DK OJK hingga saat ini belum keluar.
Laporan: Muhammad Hafidh