KedaiPena.Com – Ternyata, pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (SK) alias Aguan sudah menjadi tersangka kasus suap reklamasi Teluk Jakarta.
Adalah Direktur Jenderal Imigrasi Ronny F Sompie yang membocorkan hal tersebut di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Senin (4/4).
Kata dia, penegasan itu adal di status yang terdapat dalam permohonan pencekalan Aguan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
“Yang bersangkutan (Sugianto Kusuma alias Aguan) sudah ditetapkan tersangka oleh KPK,” kata dia, dilansir Media Indonesia.
Kemudian, sambungnya, sejak 1 April 2016 atas perintah dan permintaan pimpinan KPK. “Kita sudah lakukan pencegahan agar yang bersangkutan tidak bepergian ke luar negeri,” ungkap dia lagi.
Sampai saat ini konfirmasi dari pihak terkait masih dicari, termasuk penegaskan status tersangka Aguan ke KPK.
(Prw/Fat)