KedaiPena.Com – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) mengklaim registrasi ulang kartu prabayar untuk mencegah informasi bohong (hoax).
“Seyogyanya kegiatan tersebut untuk kenyamanan pemilik kartu prabayar,” ujar Staf Ahli Menkominfo, Gun Gun Siswadi, di Painan, Sumatera Barat, Sabtu (4/11).
Setelah kartu prabayar didaftar ulang, katanya, pesan singkat ataupun panggilan yang dilakukan pemiliknya bisa dipantau dengan detail.
“Sehingga, nanti tidak akan ada lagi yang minta transfer uang atau pulsa,” dalihnya. Menurut, sekitar 35 juta pemilik kartu prabayar sudah meregistrasi ulang.
Gun Gun menambahkan, pemilik kartu prabayar akan merugi bila tak juga meregistrasi ulang setelah 28 Februari 2018. Misalnya, tak bisa melakukan panggilan keluar.