KedaiPena.Com – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan meminta agar PT Freeport Indonesia dapat melepas sahamnya kepada pemerintah Indonesia sebesar 51 persen.
Kebijakan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batu Bara.
Besaran saham itu meningkat dibanding aturan sebelumnya yang hanya 30 persen lantaran Freeport berinvestasi di tambang bawah tanah. Sedangkan dalam peraturan baru, kewajiban divestasi dipukul rata bagi semua penambang.
Anggota komisi VII DPR RI, Harry Poernomo, mengatakan bahwa rencana tersebut telah sesuai dengan cita-cita dari pasal 33 undang – undang dasar 1945.
Dimana di ayat 3 disebutkan, bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
“Sudah sesuai, tinggal pelaksanaanya yang harus terus dikawal jangan sampai gagal,” kata Harry kepada KedaiPena.com, Selasa (17/1).
Selain itu, lanjut Politisi Gerinda ini, publik pun juga harus ikut mengawal serta mengawasi agar cita-cita dari pasal 33 UUD 1945 ini dapat terwujud.
“Jangan sampai terulang lagi, seperti kegagalan pembangunan smelter dan berulang kali relaksasi ekspor, bahan mentah yang menyimpang dari amanat UU Minerba. Makanya harus kita terus,” tandas Harry.
Laporan: Muhammad Hafidh
Foto: Istimewa