KedaiPena.Com – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, enggan berterus terang soal ada atau tidaknya permohonan pencabutan paspor Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri, Rizieq Shihab, yang kini dikabarkan berada di Arab Saudi.
“Ya, itu tanyakan ke penyidik Polri,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, baru-baru ini.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan percakapan dan gambar tidak senonoh. Dia juga telah dimasukkan ke dalam DPO, karena dua kali mangkir ketika dipanggil penyidik.
Ketika dikonfirmasi kembali, apakah Polri telah bersurat ke Ditjen Imigrasi atau belum. Jawaban Ronny masih mengambang.
“Aparat penagak hukum memiliki taktis dan strstegis apa yang akan digunakan langkahnya. Dan imigrasi siap bila diperlukan,” dalih eks Kapolda Bali ini.
Ronny lantas menerangkan, Imigrasi umumnya memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke luar negeri. Perlindungan itu tercermin dalam bentuk surat atau dokumen perjalanan yang disebut paspor.
“Paspor kita harus pastikan benar sesuai data yang dimiliki, sehingga bisa diberikan perlindungan di negara tujuan. Nanti perwakilan di negara tujuan, yaitu Kedutaan RI, bisa berikan perlindungan,” paparnya.
Namun, ketika aparat penegak hukum membutuhkan WNI tersebut dalam rangka penegakkan hukum, Imigrasi pun bisa membantu berkoordinasi jika diperlukan.
Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1984 ini menambahkan, pencabutan paspor bagi WNI juga bagian dari perlindungan warga yang bersangkutan.
Ketika Imigrasi sudah mencabut paspor orang yang dimaksud, biasanya WNI itu diberikan surat perjalanan laksana paspor untuk sekali jalan balik ke Indonesia guna memudahkan proses penegakan hukum.