KedaiPena.Com – Keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parwansa telah menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2021 sebesar Rp 1.868.777,08 mendapatkan respon dari kalangan buruh.
Keputusan Khofifah tersebut tertuang dalam nomor : 188/498/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2021. Besaran UMP tahun 2021 tersebut mengalami kenaikan sebesar 5,65% dari UMP tahun 2020 sebesar Rp. 1.768.777,08.
“Secara politik kami mengapresiasi keputusan Gubernur Khofifah yang menetapkan kenaikan UMP Jatim tahun 2021 dengan mengabaikan SE Menaker. Namun secara rill SK UMP Jatim tahun 2021 tersebut tidak memberikan azaz kemanfaatan khususnya bagi buruh Jawa timur, karena saat ini nilai UMK terendah di Jatim tahun 2020 sudah mencapai angka sebesar Rp. 1,9 juta, seharushya nilai UMP Jatim tahun 2021 sebesar Rp. 2,5 juta atau setidaknya tidaknya tidak boleh lebih rendah dari nilai UMK Thun 2020, dengan demikian dapat memangkas disparitas/kesejangan upah minimum antar Kabupaten/Kota di Jawa Timur, sebab dalam aturannya UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP,” kata Sekretaris KSPI Jawa Timur Jazuli dalam keterangan, Senin, (2/11/2020).
Kemudian, kata dia, pihaknya juga mempertanyakan kepada gubernur dasar kenaikan UMP Jatim tahun 2021 sebear 5,65% atau sebesar Rp 100.000.
“Jika kenakan 5,65% ini diterapkan dalam kenaikan UMK di Jatim tahun 2021, maka disparitas upah minimum di Jawa Timur dari upah minimum tertinggi (Kota Surabaya) dengan upah minimum terendah (Kabupaten Magetan) masih tetap tinggi, yaitu sebear Rp 120% atau selisihnya naik menjadi Rp 2.416.381,86 yang sebelumnya sebesar Rp. 2.287.157,46 (seleihnya bertambah sebesar Rp 129.224,40),” tegas dia
Ia mengakui, pihaknya kini tengah mempelajari isi keputusan gubernur tersebut. Hal tersebut, kata dia, lantaran dalam waktu dekat pihaknya berencana melakukan Gugatan Hukum terhadap keputusan Khofifah tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 202.
“Serta berencana melakukan aksi demonstrasi pada tanggal 2 November 2020, 9 November 2020 dan puncaknya aksi demonstrasi secara besar-besaran pada tanggl 10 November 2020 yang bertepatan dengan Hari Pahlawan untuk memperjuangkan kenaikan UMK dan UMSK tahun 2021 di Jawa Timur sekaligus penolakan UU omnibuslaw tentang cipta kerja,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi