KedaiPena.Com – Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengungkapkan, bahwa permasalahan sengketa tanah antara warga di Pulau Pari dengan PT Bumi Pari sudah hampir selesai.
“Kami sudah melakukan fasilitasi lebih dari 9 kali mempertemukan antara pihak perusahaan dengan masyarakat. Dan kita menemukan kesepakatan,” jelas Budi kepada KedaiPena.Com, beberapa waktu lalu
“Kesepakatannya ialah pihak perusahaan tidak boleh membongkar rumah warga. Dan warga pun juga mesti bersedia untuk diukur kembali soal titik. Sehingga jelas wilayah atau tanah masing daerah dan tanah yang dipermasalahkan,” sambung Budi.
Budi pun menjelaskan, kesepakatan tersebut diambil agar tidak ada lagi tumpah tindih atau ketidakjelasan antara tanah yang di sengketakan oleh warga berserta PT Bumi Pari.
“Kami harap setelah ada pengukuran. Maka proses hukum dan proses damainya bisa lebih jelas untuk dicarikan solusinya,” tutur Budi.
Sebab lanjut Budi, selama ini perdebatan tersebut, belum bisa menunujukan secara jelas lokasi yang mana disengketakan di Pulau Pari.
“Batas yang ditunjukan oleh perusahaan dan masyatakat atas tanah yang disengketakan belum jelas. Seingga kami minta di ukur dulu,” beber Budi.
“Masalah sengketa tanah ini
pun sudah kita serahkan kepada Badan Pertanahan (BPN) Jakarta Utara. Bila memang ditemukan hal-hal yang bermasalah. Kita siap memfasilitasi sampai dengan proses pengadilan,” tandas Budi.
Laporan: Muhammad Hafidh