KedaiPena.Com – Implementasi Pancasila sebagai hierarki tertinggi yang termaktub dalam pasal Pasal 2 UU 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dinilai tidak terimplementasi sepenuhnya.
Pasalnya, penerapan pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara yang tercantum di UU tersebut tidak dibarengi dengan pembentukan peraturan baik di tingkat nasional maupun daerah.
Selama ini banyak UU dan peraturan daerah yang berpotensi bertentangan dengan nilai – nilai pancasila implementasinya. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan respon terkait hal tersebut.
Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo atau yang biasa disapa Romo Benny saat diwawancara oleh KedaiPena.Com, pada Kamis, (20/8/2020) memberikan pandanganya terkait hal tersebut.
Berikut wawancara tim KedaiPena.Com (KP) dengan Romo Benny
KP:
Pancasila sebagai hierarki tertinggi. Tetapi kenyataannya ada 100 UU dan perda yang berpotensi bertentangan dengan pancasila. Bagaimana menurut pendapat abang?
Romo Benny:
Memang persolaan kita setelah reformasi itu terjadi sebuah proses di mana open society masyarakat yang terbuka dan kemudian masing-masing daerah ingin menampilkan kekhasan masing- masing. Dalam demokrasi ekses biasa di dalam proses ini.
Tetapi dalam proses ini ada koreksi pada perda-perda dan UU itu. Seperti Kementerian Dalam Negeri yang sudah melakukan judicial review (JC) dan perda-perda itu dibatalkan.
BPIP sendiri kini berusaha bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bekerja sama dalam penyusunan baik UU, peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan pancasila.
Kita juga ada penyelarasan perda yang sedang digarap oleh BPIP dan Kemenkumham. Dengan itu nanti ada semacam bagaimana membangun sebuah perda dan peraturan yang sesuai dengan pancasila.
KP:
Jadi BPIP dengan beberapa lembaga terkait mulai melakukan proses koreksi terhadap UU dan Perda yang dianggap bertentangan dengan pancasila ?
Romo Benny:
Proses ini perlu di kawal, tetapi kalau suatu UU yang bertentangan dengan nilai pancasila itu dapat diajukan dan Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa ini bertentangan atau tidak.
Karena ini kita percaya kepada Mahkamah Konstitusi dan ini lah namanya demokrasi. Jadi demokrasi juga menjadi garda lembaga-lembaga tinggi, kalau kita tidak puas bisa mengajukan lagi.
Meskipun dalam prosesnya begini memang negara yang sekarang ini dalam sebuah proses, 75 tahun itu kan sudah dewasa nah pastikan ada koreksi-koreksi.
Kita terus menerus menyuarakan, nilai-nilai yang bertentangan dengan pancasila dan mengoreksi. Ini kan kita bisa mengajukan ke MK kemudian kementerian dalam negeri sudah melihatnya perda yang bertentangan itu dibatalkan.
Kebanyakan memang perda itu dibuat menjelang pilkada untuk mencari dukungan publik biasanya begitu, dan kebanyakan perda itu tidak efektif di daerah
Jadi kita harus melihatnya sisi-sisi yang lain bahwa ada masalah tetapi masalah itu terus diatasi dengan cara bagaiamana mekanisme perda-perda tersebut harus dikoreksi.
KP:
Sesuai dengan aturan yang berlaku. Berarti nanti ada proses sinkronisasi ?
Romo Benny :
Ada proses sinkronisasi sehingga perda-perda yang bertentangan itu dapat dikoreksi. Nanti BPIP juga bisa mengajukan review terhadap itu pondasi, tetapi aktif juga memberikan tinjauan, memberikan kritik, itu yang kita harapkan kedepannya seperti itu.
KP:
Apakah RUU BPIP yang sedang didogok oleh DPR akan kesitu arahnya?
Romo Benny :
Tidak, RUU BPIP itu lebih mengatur tentang fungsi, peran dan tugas BPIP dalam hal mengarutamakan pancasila, baik untuk pejabat publik, masyarakat, dan pelaku-pelaku ekonomi. Jadi memang lebih mengatur sosialisasi, mekanisme, tugas serta peranannya.
Sebenarnya kita harapkan dengan adanya UU, BPIP itu memiliki kesetaraan dengan kementerian terkait, karena sekarangkan hanya peraturan presiden, artinya di bawah menteri.
Karena masih kepres jadi tidak mempunyai kemampuan untuk men-drive dan mengakses dengan UU.
KP :
Jadi Fungsi dan Tugas Semakin Jelas?
Romo Benny :
Dulu kan ada Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7) tetapi karena selera politik ganti rezim ganti presiden ganti lagi.
Padahal kalau kita bicara ideologi itu penanaman, cara berpikir dan bertindak itu kan butuh waktu. Jadi tidak bisa dilihat 3 tahun sudah gak, prosesnya lewat pendidikan.
Sekarang pendidikan moral pancasila itu tidak ada, karena dalam undang-undang sidiknas dihapus. BPIP sudah berusaha dengan komisi X itu kita sudah mengajukan review supaya merevisi UU sidiknas sehingga materi pendidikan moral pancasila masuk dalam pendidikan dasar sampai perguruan tinggi.
Makanya di dalam Reformasi terdapat kekosongan kenapa?, karena pendidikan moral pancasila tidak ada lagi. Menurut saya hal yang baik janganlah kita hancurkan karena tidak suka dengan pemimpin nya atau rezimnya.
Dengan UU BPIP ini, siapa pun presidennya punya kewajiban itu. Pancasila itu menjadi ideologi bangsa dan dasar negara yang harus ditanamkan dan harus terus menerus diajarkan pada warga negara.
Laporan: Muhammad Hafidh