KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Dessi Aryani dalam kasus dugaan korupsi 14 proyek PT Waskita Karya.
Pemeriksaan terhadap mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya itu akan dilakukan menyusul penggeledahan yang telah dilakukan KPK dirumah kediaman Desi. Pada penggeledahan itu, Komisi anti rasuah menyita beberapa dokumen.
“Prinsip dasarnya begini ketika kami melakukan penggeledahan dan ada bukti yang disita di sana pasti akan diklarifikasi klarifikasi itu bisa dilakukan pada saksi tersebut atau misalnya pemilik rumah (Desi) atau pada pihak lain kalau misalnya dokumen yang ditemukan itu terkait dengan peran pihak lain maka dengan dokumen yang ada itu kami klarifikasi pada pihak lain,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/6/2019).
Namun demikian, Febri belum tau kapan pastinya rencana pemeriksaan terhadap Desi maupun pihak lain akan dilakukan. Yang jelas menurut dia, hal tersebut akan segera diinformasikan.
“Kalau ada informasi-informasi baru, nanti kami uraikan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan ada temuan-temuan baru. Kalau ada informasi akan baru disampaikan,” katanya.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menduga kasus korupsi 14 proyek yang digarap PT Waskita Karya merugikan keuangan negara lebih dari Rp 186 miliar seperti yang ditaksir sejauh ini. Untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dari kasus ini, KPK berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Koordinasi yang lebih intens dilakukan dengan BPK agar temuan-temuan dugaan kerugian keuangan negara ini bisa dipastikan secara lebih rinci. Jadi bukan tidak mungkin nanti setelah proses ini maka ada temuan temuan baru sehingga dugaan kerugian keuangan negaranya bisa lebih besar dari Rp 186 miliar tersebut,” kata Febri.
Pada hari ini, tim penyidik memeriksa Staff Keuangan Divisi II PT Waskita Karya Wagimin untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman. Pemeriksaan terhadap Wagimin dilakukan tim penyidik untuk mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Jadi pemeriksaan oleh penyidik sekaligus merupakan proses mematangkan perhitungan kerugian keuangan negara, karena kami juga sedang berkoordinasi secara intensif dengan BPK diduga kerugian keuangan negara dari satu perkara ini saja yang ditangani tim adalah sekitar 186 miliar,” katanya.
Dalam kasus ini, Fathor dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya. Proyek-proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Proyek-proyek tersebut sebenarnya telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan yang teridentifikasi sampai saat ini. Diduga empat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi. Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar.
Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen terkait proyek yang digarap PT Waskita Karya itu disita tim penyidik saat menggeledah sejumlah lokasi beberapa waktu lalu, salah satunya rumah Direktur Utama (Dirut) PT Jasa Marga, Desi Arryani. Diketahui, sebelum menjabat sebagai Dirut Jasa Marga, Desi merupakan Direktur Operasi I PT Waskita Karya.
Laporan: Nebby