KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemanggilan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pada, Selasa, (21/9/2021) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur.
Anies dan Pras akan dipanggil sebagai saksi tersangka Dirut Perumda Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan Corneles (YRC) di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
“Pemanggilan seseorang sebagai saksi, tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin, (20/9/2021).
Saat ini, kata Ali begitu ia disapa, tim penyidik juga terus melengkapi berkas perkara tersangka Yorris dan kawan- kawan dengan masih melakukan serta mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.
“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” tandas Ali.
KPK sendiri telah menetapkan lima orang tersangka. Selain Yoory, dalam kasus ini ada juga Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, Korporasi PT Adonara Propertindo, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudi Hartono Iskandar. KPK punmenduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp 152,5 miliar akibat kasus tersebut.