Artikel ini ditulis oleh Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Sebagaimana diketahui, tim Kejaksaan Agung telah menjemput menangkap dan menahan Surya Darmadi.
Kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap dan menahan Surya Darmadi dengan dalih SD telah jadi DPO KPK sejak 2019.
Dengan demikian terdapat dua tim yang menjemput SD, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung.
Kami meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa SD dengan dasar UU no 19 tahun 2019 tentang KPK, di mana mengatur hubungan sinergi antar penegak hukum.
Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum.
Kami memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata karena kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.
Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas2nya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun.
[***]