KedaiPena.Com- Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai, sangat tepat jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan hukuman mati di tengah momentum penetapan tersangka Mensos Juliari sebagai tersangka suap bansos corona.
Pasalnya, kata Azmi, sejumlah syarat untuk menerapkan hukuman mati yang termaktub dalam pasal 2 ayat 2
Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi sudah terpenuhi.
“Dimana dilakukan oleh penyelenggara negara atau siapapun pada keadaan tertentu, dalam hal ini saat terjadinya bencana nasional sebagaimana Keppres Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional karena Pandemi covid 19 ini disebut sebagai bencana non alam,” kata Azmi sapaanya dalam keterangan, Senin, (7/12/2020).
“Sekali lagi ini momen tepat bagi KPK untuk menegakkan hukuman maksimal dalam tindak pidana korupsi dengan menerapkan hukuman mati,” sambung Azmi.
Secara yuridis maupun fakta, lanjut Azmi, rangkaian ini dilakukan secara sistemik, terorganisir karena uang fee paket bantuan sudah diterima. Terlebih, kata Azmi, secara sosiologis tindakan Mensos telah mencoreng kewibawaan pemerintah.
“Dimana diketahui saat ini pemerintahan sedang dan terus berupaya maksimal dalam kerja kerasnya yang terukur dan terarah guna melawan penyebaran covid-19 namun dirusak oleh Menteri Sosial dan oknum pegawai serta pengusaha yang bermental maling dan rakus ini,” tegas Azmi.
Oleh sebab itu, Azmi mendorong, harus semakin terarah, mengembangkan secara objektif dari ketengan saksi dan bukti-bukti dalam penyusunan berita acara pemeriksaan dan dakwaan dengan lebih berani menerapkan hukuman mati.
“Karenanya KPK masih menerapkan klausula hukuman berupa tindak pidana suap yang ancamannya masih dengan sanksi badan dan denda maka tidak akan pernah habis para koruptor dan justru semakin tumbuh subur di era covid ini karena berlindung di.balik atas nama kebijakannya,” pungkas Azmi.
Laporan:Muhammad Hafidh