KedaiPena.Com– Anggota DPR RI Firman Subagyo meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) memeriksa kemungkinan adanya kejahatan perbankan dalam kasus salah transfer terbesar di Indonesia oleh PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, dengan nilai fantastis mencapai GBP1.714.842 atau Rp 32,5 miliar.
“Sebaiknya direksi hingga komisaris perlu diminta keterangan terkait salah transfer. Pasalnya dengan akumulasi nilai yang fantastis hingga mencapai Rp 30 miliar patut diduga ada unsur kesengajaan, kejahatan atau unsur lain yang harus diteliti yang sangat merugikan nasabah,” kata Firman Subagyo dalam keterangan tertulis, Senin, (27/12/2021).
Firman mengaku, heran jika BRI baru mempermasalahkan dana yang ditransfer ke nasabah prioritasnya tersebut setelah 11 bulan. Pasalnya, kata Firman, menurut keterangan resmi kuasa hukum Indah, sejak 1 Desember 2019 sampai sebelum 6 Oktober 2020, BRI tidak pernah mempermasalahkan transfer dana tersebut.
Firman menekankan, jika transaksi tersebut terjadi pada Desember 2019, maka seharusnya kesalahan itu sudah terdeteksi dan dapat dikoreksi.
“Ada yang janggal. Regulator sebaiknya tidak mendiamkan kasus seperti ini. Khawatirnya bisa menjadi preseden buruk bagi industri perbankan, khususnya bagi bank pelat merah,” kata Firman.
Firman menambahkan jangan sampai ada kesengajaan yang merugikan nasabah perbankan.
“Motif ini yang harus ditelusuri agar nasabah tidak terus meneruskan di PHP-kan dan dikecewakan dengan layanan yang tidak profesional,” pungkas Firman Subagyo.
Sebelumnya, nasabah prioritas BRI bernama Indah Harini, melalui kuasa hukumnya, mengumumkan menggugat bank BUMN tersebut sebesar Rp 1 triliun pada Selasa, lalu.
Gugatan itu dilakukan lantaran kerugian materiil dan immateriil yang diterima oleh Indah akibat kasus salah transfer telah menyebabkan ia dikriminalisasi menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Kasus ini menyedot perhatian publik lantaran besarnya nilai transfer oleh BRI, yang disebut sebagai salah transfer dengan keterangan Invalid Kredit Account Currency.
Tidak hanya itu, lamanya waktu sebelum bank mempermasalahkan dana fantastis yang telah ditransfernya, hingga sekitar 11 bulan menjadi sorotan.
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI sudah angkat bicara terkait dengan pemberitaan seorang nasabah bernama Indah Harini yang menggugat bank pelat merah itu senilai Rp 1 triliun.
Gugatan tersebut dilayangkan terkait kasus salah transfer yang terjadi pada tahun 2019 silam.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada tahun 2019 dimana yang bersangkutan telah menerima dana yang bukan haknya di rekening.
Laporan: Muhammad Lutfi