KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan Direktur Utama PLN Sofyan Basyir dalam kasus suap PLTU Riau 1. KPK tengah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan keterlibatan bos BUMN ‘strum’ tersebut.
Untuk diketahui, dalam fakta sidang Johannes Budisutrisno Kotjo, Sofyan disebut ikut berperan meloloskan perusahaan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai konsorsium penggarap proyek PLTU Riau-1.
Sofyan disebut sebagai pihak yang menawarkan proyek PLTU Riau-1 kepada Setya Novanto dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, agar digarap oleh perusahaan Blackgold, milik Johannes.
Direktur Energy Watch Mamit Setiawan mendukung penuh langkah KPK untuk terus mengusut keterlibatan Sofyan Basyir (SB) dalam pusaran suap kasus PLTU Riau 1. Mamit beralasan hal tersebut lantaran SB telah menyalagunakan posisinya sebagai Direktur Utama.
“Terkait dengan posisi SB sebagai Dirut PLN saya kira memang serba salah juga. Bicara kewenangan, seharusnya SB tidak sampai harus mengurusi proyek ini karena sebagai dirut, dia mempunyai tugas yang sangat banyak terkait dengan kinerja PLN,” ujar Mamit dalam perbincangan dengan KedaiPena.Com, Senin (28/1/2019).
Mamit melanjutkan bahwa proyek sedianya ini hanya sampai pada posisi direktur pengadaan saja atau bahkan hanya sampa GM Area. SB sebagai Dirut seharusnya tidak perlu sampai turun tangan.
“Tapi karena yang meminta adalah anggota DPR dimana langsung ‘keep in touch’ dengan Dirut maka posisi ini dimanfaatkan ES untuk melakukan pendekatkan kepada SB,” sindir Mamit.
Kondisi tersebut yang membuat, Mamit mendesak, agar KPK harus benar-benar serius dalam mencermati kerterlibatan SB dalam pusaran suap PLTU Riau 1. Bagi Mamit SB telah salah menggunakan jabatanya.
“Jika memang benar dan terbukti SB menggunakan kewenangannya untuk memenangkan ES (Enni Saragih) dan Kojo (Johannes) dalam proyek ini saya kira SB salah,” ujar Mamit.
“Dia menggunakan fungsinya sebagai Dirut dalam memenangkan proyek ini. Karena dengan demikian SB harus segera diperiksa kembali karena telah menyalahgunakan posisinya dia,” tandas Mamit.
Laporan: Muhammad Hafidh