KedaiPena.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian mendalami pengembangan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta milik Lippo Grup.
Salah satu yang menjadi fokus tim penyidik KPK yakni terbentuknya panitia khusus (Pansus) revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab KPK menduga adanya aliran uang haram dari Lippo Grup dalam terbentiknya RDTR tersebut.
“KPK masih fokus mendalami proses pembentukan Pansus RDTR, pembahasan pembentukan aturan tentang tata ruang di Kabupaten Bekasi,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Kantornya, Jakarta, Senin (21/1).
Adanya indikasi aliran uang haram dari Lippo Grup ke anggota DPRD Bekasi diketahui dari pengakuan Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin. Selain aliran uang, diketahui pula beberapa anggota DPRD tersebut juga menikmati plesiran ke Thailand dari perusahaan milik James Riady tersebut.
“Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga hanya menerima pembiayaan jalan-jalan ke Thailand telah mulai mengembalikan uang pada KPK dengan jumlah variatif, antara Rp9-11 juta per orangnya. Jadi jika berangkat sekeluarga, tinggal dikalikan per orang dari jumlah tersebut. (selain 2 orang unsur DPRD Kab. Bekasi yang total mengembalikan Rp180juta),” kata Febri
Febri menegaskan pihaknya telah mengantongi nama-nama anggota DPRD Bekasi dan pihak lain yang ikut menerima. Jika tidak, KPK tak segan mempermasalahkan secara hukum pemberian tersebut.
“Sikap koperatif akan lebih dihargai, karena KPK telah memegang daftar nama pihak-pihak yang mendapatkan fasilitas pembiayaan jalan-jalan ke Thailand tersebut,” kata Febri.
Sebelumnya Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin mengungkapkan jika anggota DPRD Bekasi menerima uang dan fasilitas jalan-jalan gratis ke Thailand dari proyek Meikarta besutan Lippo Grup.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan mantan Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung, Jawa Barat, Senin (14/1).
Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin yang dihadirkan ke persidangan menyebut ada aliran dana yang diberikan kepada anggota DPRD untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Uang itu menurut Neneng, diberikan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi.
“Saya juga dilapori oleh Neneng Rahmi bahwa dia sudah fasilitasi anggota DPRD Bekasi untuk jalan-jalan ke Thailand. Biayanya dari Meikarta,” ujar Neneng.
Lebih jauh ia menuturkan kalau pemberian uang tersebut untuk membahas revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Bahasan itu soal revisi RDTR yakni mengubah kawasan industri menjadi permukiman. Namun ia mengaku tidak mengetahui secara jelas berapa nominal uang yang diterima anggota DPRD tersebut.
Dalam perkara ini, Neneng bersama sejumlah jajaran pejabat di Pemkab Bekasi diduga menerima suap untuk memuluskan proyek pembangunan Meikarta besutan Lippo Grup.
Neneng Hassanah disebut menerima suap Rp10.830.000.000 dan SGD (dolar Singapura) 90.000. Selain itu, ada sejumlah pemberian lain kepada jajaran kepala dinas di Kabupaten Bekasi terkait perkara itu.