KedaiPena.Com – Pendukung pasangan, Benyamin Davnie-Pilar Saga, Willy Prakarsa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebagai terdakwa terkait kasus dugaan atas politik uang, Senin, (23/11/2020).
Sidang tersebut membacakan dakwaan atas terdakwa Willy Prakarsa oleh Jaksa Penuntut Umum Primayuda Yutama dan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.
Ada 11 saksi yang di periksa. Diantaranya pelapor, saksi lapangan, saksi yang meringankan, saksi ahli dan KPU Tangsel. Dalam persidangan turut diputar video saat peristiwa terjadi pembangian uang yang terekam dari INews Tv.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa Willy dengan Pasal 187A UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel Bambang Dwitoro yang hadir sebagai saksi mengatakan kepada majelis hakim tentang tahapan penyelenggaraan Pilkada Tangsel 2020.
“Masa kampanye dari 25 September sampai 5 Desember 2020,” kata Bambang.
Bambang menjelaskan, juru kampanye para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pilkada Tangsel 2020 harus terdaftar di KPU Kota Tangsel.
“Sedangkan terdakwa Willy tidak terdaftar sebagai juru kampanye. Karena juru kampanye yang tidak terdaftar dilarang berkampanye,” tandasnya.
Laporan: Sulistyawan