KedaiPena.Com – Penyidik Pegawai Negeri Sipil Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum LHK) Wilayah Sumatera akhirnya menetapkan status tersangka kepada P (54), dalam kasus perdagangan satwa liar dilindungi, berupa kukang sebanyak sembilan ekor.
Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, Halasan Tulus mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan proses pemeriksaan terhadap P sekaligus melepaskan BH (12) yang merupakan anaknya yang ditangkap secara bersamaan.
“Kita masih memprosesnya, P kita jadikan tersangka dan BH kita lepaskan karena masih di bawah umur,” katanya Halasan kepada wartawan di Medan, Senin (10/10).
Diketahui, P dan BH ditangkap tangan ketika akan menjual sembilan ekor kukang, di Pantai Kasan, Patumbak, Deliserdang, Sabtu (17/9) sore lalu. Penyergapan keduanya setelah mendapatkan informasi dari warga tentang akan adanya transaksi penjualan satra liar yang dilindungi itu.
Berdasarkan informasi itu, Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra bersama lembaga mitra melakukan pengembangan dan merencanakan penangkapan di lokasi yang sudah ditentukan.
Keduanya ditangkap tangan di simpang Pantai Kasan, Patumbak, saat hendak menjual kukang mengendarai sepeda motor. Keduanya dibawa ke Markas Komando Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, di Mariendal untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya berinisial P (54) dan BH (12) yang mana kemudian diketahui keduanya merupakan bapak dan anak.
Diduga, P merupakan bagian dari jaringan perdagangan satwa. Dari pemeriksaan yang akan dilakukan diharapkan dapat membuka jaringan-jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, sehingga dapat memutus rantai perdagangannya dan mengurangi laju kepunahan satwa liar dilindungi.
Informasi diperoleh Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatra, selama ini sudah terjadi perdagangan satwa liar dilindungi antar provinsi. Umumnya para pemburu dan penjual satwa liar dilindungi memiliki jaringan khusus antar provinsi.
“Kita bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam, dan instansi pemerintah lainnya untuk sosialisasi. Nantinya, kita akan lakukan pelepas liaran di habitatnya. Apalagi, di Sumatera Utara, populasinya sudah menurun karena banyaknya perburuan dan perdagangan satwa,” terang Halasan.
Tersangka dijerat dengan UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dengan denda sebesar Rp 100 juta.
Sementara itu, Koordinator Forest and Wildlife Protection Unit, Indra, mengatakan, pihaknya bersama dengan Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera dan juga Indonesian Species Conservation Programme saat ini terus fokus untuk melakukan upaya pencegahan dan penindakan perburuan dan perdagangan satwa. Pihaknya sudah sejak lama mengamati gerak-gerik P yang merupakan orang lama.
“Ini bukan yang pertama kali dia lakukan, ada setidaknya empat kali dia menjual kukang. Di rumahnya pun ada satwa-satwa lain,” katanya.
Sebelumnya, kepada Kepala Balai Gakkum LHK Wililayah Sumatera, Halasan Tulus, P mengaku baru dua kali menjual kukang. Pertama, ia menjual dua ekor dengan harga Rp100.000 per ekor dan yang kedua adalah 9 ekor, yakni saat ia akhirnya berhasil dibekuk.
Pengakuan P, kukang-kukang itu ia tangkap di kebun pisang miliknya. “Kukang ini saya tangkap karena makan pisang, dia sering di tanaman pisang pak,” aku P.
(Dom)