KedaiPena.Com – Polres Serang Kota telah menetapkan dua orang tersangka yakni sepasang suami- istri berinisial AH dan RS selaku pemilik rumah sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.
Polisi sebelumnya melakukan penggerebekan penimbunan minyak goreng sebanyak 9.600 liter di salah satu rumah di Kota Serang ketahap penyidikan,
Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan secara maraton, serta kemudian melakukan gelar perkara kepada lima orang yang telah diamankan.
“Kita naikan penyidikan terkait kasus tersebut, dan hari ini kita tetapkan dua orang tersangka yaitu suami istri pemilik rumah,” katanya, Rabu,(22/2/2022).
Ia menyampaikan, setelah dilakukan gelar perkara, dua orang tersebut merupakan pelaku utama yang melakukan hal tersebut dengan sadar. Sedangkan, tiga orang lainya yang telah diamankan masih berstatus sebagai saksi.
“Menurut keterangan tersangka barang tersebut akan dijual ke Jakarta, namun dijual atau tidak. Dengan menimbun secara sadar melebihi batas maksimal dimana harga fluktuatif dan mengalami kelangkaan, unsur pidananya sudah masuk,” jelasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan berdasarkan keterangan pelaku, mereka membeli minyak goreng tersebut berasal dari toko-toko yang berada di sekitar wilayah Provinsi Banten dan kemudian mereka kumpulkan.
“Membeli, menghimpun, mengumpulkan, sudah banyak baru dijual keluar kota,” ungkap Maruli.
Dari hal tersebut, kata Maruli, kedua tersangka diancam dengan UU Perdagangan, UU Pangan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara dan atau denda Rp150 miliar,”tegasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi