KedaiPena.Com- Ketua Dewan Pembina Federasi Pelita Mandiri Achmad Ismail mendesak aparat kepolisian dapat menuntaskan kasus penganiayaan kepada pekerja atau buruh perempuan yang berprofesi sebagai Kasir di Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur.
Ais begitu ia disapa meminta agar norma ketenagakerjaan di kasus penganiayaan kepada pekerja atau buruh perempuan yang berprofesi sebagai Kasir di Toko Roti di Cakung, Jakarta Timur tak dilupakan.
“Punya kuasa yakni anak bos Toko Roti dengan pekerja/buruhnya, dimana anak bos Toko Roti tersebut melakukan tindakan semena-mena dan tidak manusiawi. Akibatnya, pekerja mengalami luka di bagian kepala,” jelas Ais dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, (19/12/2024).
“Terjadinya kasus ini, sangat kuat menunjukkan lemahnya perlindungan kerja bagi buruh di tempat kerjanya. Unsur keamanan bekerja tanpak nyata tak terjangkau,” tambah Ais.
Ais menegaskan, berbagai regulasi ketenagakerjaan sedianya telah mengingatkan soal kepatutan dan kepatuhan bagi pemberi kerja untuk melindungi buruhnya.
“Harus bisa dipastikan hak-hak normatif dari korban (buruh) bisa terpenuhi. Bentuk hubungan kerja nya terjaga keberlangsungannya, upah dan jaminan sosial (kesehatan maupun jamsostek) nya bisa terbayarkan. Upahnya tidak boleh dibawah UMP serta premi jaminan sosialnya terjaga. Ini mengingat masih adanya karyawan lainnya yang bekerja disana,” jelas Ais.
Tak hanya itu, kata Ais, Kemnaker RI melalui Direktorat Pengawasan Norma ketenagakerjaan perlu melakukan sidak dan pengawasan reguler atas norma kepatuhan bagi pemenuhan hak-hak buruh di tempat kerja. Di mana pun keberadaan tempat kerjanya khususnya di sektor-sektor usaha belum mendaftar di desk wajib lapor ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Ais mendesak Kemnaker RI dan Kepolisian RI untuk memastikan soal keamanan buruh yang bekerja dimanapun.
“Jangan sampai terulang lagi perlakuan yang tidak manusiawi terhadap buruh atau pekerja oleh atasan pekerja atau pemberi kerja..Apalagi hingga hak normatifnya terabaikan atau terlanggar,“ kata Ais.
Sementara, praktisi hukum ketenagakerjaan Marulitua Rajagukguk mengatakan Kasus yang menimpa buruh perempuan di Toko Roti harus menjadi titik masuk (entry point) untuk pengawas ketenagakerjaan ke depan.
“Melakukan check, recheck dan crosscheck terhadap hak-hak normatif pekerja/buruh di perusahaan meliputi perjanjian kerja dipastikan tidak melanggar undang-undang, upah yang layak, pekerja diikutsertakan dalam program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan, wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan kepada Dinas Tenaga Kerja, pemberian cuti kepada pekerja/buruh, dan upah lembur serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi seluruh pekerja/buruh,” ungkap dia.
Ia menambahkan ,apabila melanggar hak-hak normatif Pekerja/Buruh maka Pengawas Ketenagakerjaan harus memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan.
“Yakni sanksi administratif maupun sanksi pidana penjara bagi perusahaan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Rafik