KedaiPena.Com– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengecam segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan dan anak, khususnya dalam hal ini kekerasan fisik dan penganiayaan berat yang dialami oleh D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Menteri PPPA turut prihatin atas kondisi korban serta mendukung penanganan proses hukum dengan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti kasus penganiayaan D sesuai peraturan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
“Kasus kekerasan yang dialami ananda D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, ini menjadi salah satu keprihatinan kami yang setiap harinya berkecimpung dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak. Kasus ini menjadi perhatian dan pengingat kita sebagai orang tua dan pemerintah untuk lebih fokus melihat perkembangan anak – anak kita. Terkhusus di usia remaja, secara psikologis masa tersebut anak – anak mengalami fase pencarian jati diri, jika tidak dibimbing dan mendapatkan lingkungan yang baik untuk tumbuh kembangnya maka dikhawatirkan terjadi gangguan terkait kesehatan mental anak dalam masa transisi dari anak menjadi dewasa,” tutur Menteri PPPA, pada Sabtu (25/2/2023).
Menteri PPPA menambahkan bahwa memahami kesehatan anak remaja di masa transisi dari anak ke dewasa ini sangat penting, agar pengalaman hidup yang dialami dan melekat pada diri anak di fase ini baik, aman dan membahagiakan.
Karena jika mengalami kekerasan yang berpotensi menimbulkan rasa malu atau tersinggung akibat perlakuan salah dari orang lain, apalagi orang terdekat, maka potensi balas dendam sebagai pembuktian jati diri bisa saja dilakukan.
Oleh karena itu, memastikan lingkungan rumah (pengasuhan) dan lingkungan sekolah serta pertemanan anak menjadi penting untuk menjaga kesehatan mental anak remaja stabil sejalan dengan tumbuh kembangnya.
Lebih lanjut, Menteri PPPA sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi atas respon cepat Mapolres Metro Jakarta Selatan dan jajaran atas penanganan kasus ini yang dengan segera menangani kasus ini begitu menerima laporan.
Terkait ancaman hukuman pelaku, Menteri PPPA mengatakan secara normatif tersangka MDS (20) disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
“Upaya penanganan kasus kekerasan menurut Menteri PPPA akan jauh lebih efektif dan cepat jika dilakukan dengan bekerjasama dengan beberapa pihak yang memiliki kewenangan penanganan kasus seperti jajaran Aparat Penegak Hukum (Polisi, Kejaksaan dan Hakim). Sinergi menjadi kata kunci dalam setiap penanganan kasus kekerasan sehingga KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA DKI Jakarta dalam pendampingan kasus ini, guna memastikan korban mendapatkan hak-haknya serta mendapatkan keadilan hukum. Begitu juga bagi pelaku agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA lebih lanjut mengatakan bahwa sekarang ini sudah mulai banyak masyarakat yang sadar untuk berani melapor jika menjadi korban, dan juga banyak yang mulai sadar bahwa korban harus mendapat perlindungan dan pemenuhan haknya.
“KemenPPPA terus menghimbau kepada masyarakat, bagi yang melihat, mendengar atau menjadi korban kekerasan, silahkan hubungi call center SAPA 129 atau WhatsApp 08111-129-129 di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, atau Dinas PPPA di tingkat provinsi/kabupaten/kota,” pungkas Menteri PPPA.
Laporan: Muhamad Hafidh