KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akan memanggil kepala Bapenda Banten Opar Sohari sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan Gedung UPT Samsat Malingping.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Kejati Banten.
“Iya (akan memeriksa kepala Bapenda, red), kami akan mendalami lagi, kami akan kroscek kembali dalam proses penyelidikan ini,” ucap Kepala Kejati Banten, Asep Nana Mulyana, Jumat, (23/4/2021).
Ia pun memastikan, pihaknya akan meminta keterangan kepada siapapun yang terindikasi terlibat dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan, kejati Banten akan mengedepankan profesionalitas dengan prosedur hukum yang berlaku serta transparan sehingga semua terungkap.
“Jadi siapapun pejabat yang terlibat dalam perkara ini, jika terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara hukum,” tambahnya.
Sampai sejauh ini, kata Asep, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus tersebut, sehingga belum dapat menyebutkan siapa saja yang terlibat.
“Kami tidak mau berandai-andai, kami tidak ingin menduga-duga penetapan tersangka atau pihak-pihak terkait, tentu dengan alay bukti yang cukup dengan prosedur hukum acara,” katanya.
Selain itu, Asep menegaskan, pihaknya akan mendalami ketingkat penyelidikan meskipun dengan informasi dan bukti sekecil apa pun.
“Kami akan dalami ketingkat penyelidikan sekecil apapun informasi, alat bukti dan pemberian data pendukung. Pasti akan kami kroscek, kami dalami lagi untuk proses penyelidikan berikutnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim penyelidik Kejati Banten menahan Kepala UPT Samsat Malingping yakni SMD, penahanan tersebut lantaran SMD terjerat dugaan kasus korupsi pengadaan lahan sekitar 6.400 meter persegi yang direncanakan untuk pembangunan gedung UPT Samsat Malingping tahun anggaran 2019.
Laporan: Muhammad Lutfi