KedaiPena.Com – Tokoh perempuan yang juga Wakil Ketua Umum Gerindra Rahayu Saraswati Djojohadikusumo mendukung pernyataan sikap Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS) terkait kasus dugaan pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim).
Jaringan masyarakat sipil yang terdiri dari 101 platform kolektif maupun organisasi dengan isu kemanusiaan dan keberagaman, terutama kekerasan seksual meminta agar polisi dapat mengusut kembali kasus pemerkosaan yang diduga dilakukan ayah kandung terhadap tiga anaknya di Kabupaten Liwu Timur (Lutim).
“Saya mendukung penuh apa yang disampaikan kawan-kawan di KOMPAKS!,” tulis Saraswati sapaaanya dalam unggahan instagram pribadi miliknya, Sabtu (9/10/2021).
Saraswati juga memastikan, akan lantang menyuarakan perlindungan, pemenuhan, pendampingan hak korban. Bahkan, Sarawasti memastikan, akan terus lantang menyuarakan RUU penghapusam Kekerasaan Seksual.
Hal ini, tegas Sarawasti, akan dilakukan sekalipun gerakan penolakan terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual kencang dengan pasukan buzzer melalui terror.
“Kita juga harus lantang menyuarakan keinginan kita untuk melihat adanya perlindungan, pendampingan dan pemenuhan hak bagi para korban kekerasan seksual,” papar Saraswati.
Meskipun sudah ada UU Perlindungan Anak, kata Saraswati, tapi hal serupa tentu bisa saja menimpa anak dewasa, serta meski sudah terdapat UU PKDRT, namun hal serupa dapat terjadi di ranah luar rumah tangga.
“Di mana KUHP yang berlaku maupun yang masih dibahas tidak bisa menutupi semua definisi kekerasan seksual,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengajak kepada seluruh masyarakat yang peduli terhadap korban kekerasan seksual dan peduli terhadap masa depan bangsa, maka sudah saatnya untuk bangun dan menyampaikan suara.
“Sudah cukup aparat penegak hukum beralasan yang aneh-anehnya apalagi berpihak pada pelaku dan melakukan reviktimisasi!!,” pungkas Saraswasti.
Berikut sejumlah tuntutan yang dilayakan oleh KOMPAKS terkait dengan
dugaan pemerkosaan di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) :
1. Polres Luwu Timur untuk segera mencabut label hoaks atas artikel Project Multatuli, meminta maaf atas tindakan penyebaran data pribadi ibu korban, serta memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku pada petugas humas Polres Luwu Timur yang telah membocorkan data pribadi ibu korban melalui unggahan di akun Instagram @humasreslutim
2. Polres Luwu Timur untuk segera mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengusut ulang penyelidikan kasus perkosaan dengan mengutamakan perspektif korban, yaitu mengedepankan hak perlindungan dan hak pemulihan korban dan keluarga korban, serta melakukan penanganan kasus secara transparan berdasar pada laporan korban dan bukti-bukti yang sudah disediakan oleh korban
3. Polres Luwu Timur untuk menghentikan penyebaran pesan melalui media sosial yang bersifat mengintimidasi masyarakat yang menyuarakan dukungan kepada korban
4. Polres Luwu Timur dan P2TP2A Luwu Timur untuk tidak melakukan intimidasi kepada korban dan menjaga privasi korban yang masih berusia anak
5. Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk melakukan evaluasi terhadap kasus- kasus kekerasan seksual yang ditolak atau dihentikan serta menerbitkan peraturan internal penanganan kasus kekerasan seksual yang berperspektif korban
6. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjamin keamanan korban anak dan ibu korban
7. Komnas Perempuan, Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk mengawasi jalannya proses penanganan kasus untuk menjamin perlindungan korban anak dan ibu korban
8. Seluruh awak media untuk mengutamakan hak korban saat melakukan peliputan, tidak menyebarkan data pribadi korban, dan mengutamakan peliputan yang berpihak pada korban dalam karya jurnalistik yang dihasilkan
9. Pemerintah untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang menjamin hak-hak perlindungan dan pemulihan korban.
Laporan: Muhammad Lutfi