KedaiPena.com – Munculnya anggapan politisasi hukum dari publik atas pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Muhaimin Iskandar, dinilai akan meningkatkan rumor bahwa penerapan hukum di Indonesia dapat digunakan sebagai alat menjegal lawan politik.
Analis Politik sekaligus Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting, Pangi Syarwi Chaniago menyatakan pemanggilan Cak Imin oleh KPK, meskipun sebagai saksi, di tengah-tengah deklarasi maju dalam Pilpres 2024, akan dianggap oleh banyak pihak sebagai politisasi hukum.
“Jika memang ada alasan yang kuat untuk memprosesnya sekarang, mengapa tidak dilakukan lebih awal? Saya rasa wajar masyarakat mencium ada aroma amis dalam agenda penegakan hukum kita,” kata Pangi, Kamis (7/9/2023).
Ia mengungkapkan walaupun KPK bersikeras bahwa pemanggilan Cak Imin murni tindakan hukum biasa dan tidak ada unsur politik di dalamnya, namun, bagi banyak pihak, ada sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban.
“Penggunaan perangkat hukum sebagai alat untuk menjegal lawan politik. Persepsi ini tidak dapat diabaikan, karena dapat membahayakan integritas penegakan hukum dalam negara Pancasila,” ungkapnya.
Pangi menyebutkan dirinya tak mengetahui secara pasti keterkaitan Cak Imin pada kasus tersebut. Tapi persepsi dan asumsi yang muncul di benak publik, adalah bagaimana cara menstempel bahwa pasangan Anies tidak bersih.
“Ujungnya nanti juga akan punya korelasi linear terhadap racikan elektoral capres-cawapres, jadi ujungnya hanya desain soal pasangan capres-cawapres yang di cap tidak bersih,” ungkapnya lagi.
Ia memaparkan temuan data terbaru dari Voxpol Center Research and Consulting menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat atau sebanyak 53,4 persen percaya bahwa hukum seringkali digunakan sebagai alat untuk menjegal kandidat tertentu atau lawan politik.
“Persepsi semacam ini semakin mempercepat merusak kepercayaan (level confidance) masyarakat terhadap lembaga penegak hukum, yang pada gilirannya dapat mengganggu stabilitas dan keadilan dalam masyarakat,” kata Pangi.
Terakhir ia menyampaikan, penting bagi KPK dan pihak berwenang untuk tidak hanya menjalankan tugas mereka sesuai dengan aturan hukum, tetapi juga memperhatikan konteks dan persepsi publik.
“Hukum yang adil, diterapkan secara adil dan kepastian hukum adalah pondasi utama dalam menjaga integritas negara dan kepercayaan rakyatnya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa