KedaiPena.Com – Dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) yang menjerat seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Sosial sedang dalam proses pemeriksaan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kota Tangerang Selatan, Uus Kusnadi saat dikonfirimasi soal kabar kebenaran tersebut. Sebelumnya,
ramai soal pemberitaan kasus dugaan praktik korupsi di Tangsel) yang menjerat seorang PPTK.
“Saya mengakui bahwa soal kasus
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial yang menerima uang sekitar Rp78 juta dari pemborong berinisial I dengan menjanjikan tiga paket pekerjaan senilai Rp600 juta rupiah, sudah ada laporan masuk ke saya,” terangnya, Minggu, (29/8/2021).
Lebih lanjut, Uus menerangkan, PPTK pada Dinsos menerima uang Rp 78 Juta. Lalu, menjanjikan tiga paket senilai Rp 600 juta yang masih dalam proses.
“Soal mengetahui apa tidaknya alasan dibalik PPTK meminta sejumlah uang kepada kontraktor berinisial I, masih tahap proses untuk menguji kebenarannya,” pungkasnya.
Saat diminta pandangan apakah kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana korupsi, ia menjawab, tidak mudah untuk menyimpulkan, harus dengan pemeriksaan.
Sebelumnya, seorang Pejabat PPTK Dinas Sosial Tangsel mengaku terima uang sekitar Rp 78 juta dari pemborong berinisial I dengan menjanjikan tiga paket pekerjaan senilai Rp 600 juta rupiah.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, awal permasalahan tersebut terjadi beberapa bulan lalu dimana salah satu kontraktor berinisial I diduga dimintai sejumlah uang muka, namun hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung didapat.
“Kita tagih malah janji – janji saja, hingga 4 bulan pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung ada,” papar Kontraktor berinisial I seperti dilansir media online.
Sampai berita ini diturunkan
Seorang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Sosial, enggan merespon upaya konfirmasi yang dilakukan oleh KedaiPena.Com.
Laporan: Sulistyawan