KedaiPena.Com- Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra meminta TNI dapat segera menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di kasus yang menjerat Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. Azmi menekankan, bahwa TNI harus dapat menegakkan hukum dalam kasus yang menjerat Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
“Pihak TNI harus menegakkan hukum dalam kasus OTT dan penetapan tersangka Kabasarnas, sekalipun TNI mengajukan keberatan pada KPK namun TNI harus mampu dalam waktu yang segera menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Azmi, Minggu,(30/7/2023).
Meski demikian, Azmi memahami dalam kasus OTT ini pelaku yang berstatus anggota militer memang menjadi yurisdiksi dan kompetensi absolut peradilan militer dan diperiksa POM TNI. Terlebih, kata Azmi, penetapan tersangka ini oleh KPK kini menimbulkan pro kontra di ruang publik.
“Seolah KPK terhambat dalam upaya pemberantasan korupsi bila menghadapi tindak pidana korupsi dilakukan oleh anggota TNI sekalipun OTT,” jelas Azmi.
Azmi menekankan, pentingnya kesepahaman serta koordinasi supervisi antara KPK serta POM TNI yang lebih konkrit dan dapat dioperasionalkan. Sebab, kata Azmi, hal itu diperlukan untuk meluruskan tindakan malapraktik penegakan hukum dan maladministrasi.
“Masing-masing lembaga wajib fokus pada tujuan kepentingan nasional termasuk menjaga tujuan UU tindak pidana korupsi,” papar Azmi.
Dengan demikian, tegas Azmi, sepanjang tindak pidana tersebut dilakukan seseorang yang berstatus prajurit anggota TNI tentu tetap diadili di peradilan militer termasuk dalam melakukan penangkapan serta proses penyidikannya.
“Dasar hukum peradilan militer dan penangkapan anggota TNI inilah dalam tataran operasional jadi hambatan untuk proses pertanggungjawaban pidana bagi anggota militer, sehingga terkait peristiwa kelalaian malapraktik dan maladministrasi yang dilakukan KPK ini semua pimpinan KPK harus bertanggungjawab ,tidak boleh hanya dibebankan pada Dirdik KPK semata,” pungkas Azmi.
Sebelumnya, KPK mengakui ada kekhilafan setelah mengumumkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Basarnas Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dugaan suap. KPK menyampaikan permintaan maaf ke TNI.
Permintaan maaf ini disampaikan pimpinan KPK usai Mabes TNI menjabarkan keberatan soal penetapan tersangka dugaan suap ke dua anggota TNI. Dua anggota TNI yang ditetapkan tersangka KPK yakni Kabasarnas Marsdya Henri dan Letkol Afri.
Dalam perkara ini, KPK melakukan OTT terhadap delapan orang, termasuk Letkol Afri. Sementara itu, Kabasarnas diumumkan sebagai tersangka oleh KPK dalam jumpa pers.
Laporan: Tim Kedai Pena