KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti (Usakti) Azmi Syahputra mendesak, agar kepolisian bergerak cepat menemukan bukti dan memilih kausalitas yang relevan serta spesifik terkait dengan kematian Mahasiswi Universitas Brawijaya (UB) Novia Widyasari.
Novia tengah menjadi keresahan sosial dan mendapatkan sorotan publik setelah ditemukan tewas bunuh diri pada Kamis, (2/12/2021). Novia diduga menjadi korban kekerasan seksual kekasihnya sendiri yang merupakan oknum anggota kepolisian Polres Pasuruan.
“Jika dalam penyelidikan kepolisian ditemukan bukti dan fakta bahwa kekasihnya yang oknum polisi tersebut ada keterkaitan dan ada keterhubungan perbuatannya menjadi penyebab bunuh diri. Maka jelas disini telah timbul dari akibat perbuatan pelaku karenanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” tegas Azmi kepada wartawan, Minggu, (5/12/2021).
Azmi menjelaskan, dalam kasus kematian Novia, Polri perlu melakukan pertimbangan dan menyisir semua keadaan sebelum kejadian bunuh diri ini.
“Termasuk fakta- fakta dan alat bukti terutama alat bukti elektronik, yang jika dihubungkan dapat ditemukan persesuaian kejadian,” papar Azmi.
Azmi menegaskan, nantinya dari hasil temuan tersebut dapat dilihat ukuran umum menurut akal sehat dan ilmu pengetahuan yang objektif.
“Terutama diarahkan terhadap orang yang dinilai paling berpotensi bertanggung jawab atas terjadinya bunuh diri tersebut,” papar Azmi.
Azmi juga mendorong, aparat kepolisian untuk mencari penyebab terdekat atas kasus kematian Novia ini. Termasuk dugaan pihak-pihak lain diduga mengintervensi korban.
“Bila nyata ditemukan gadis ini bunuh diri karena dugaan ia korban perkosaan dan apalagi padanya disarankan untuk aborsi karenanya selanjutnya korban menjadi depresi berat,” papar Azmi.
Azmi menegaskan, pelaku kekerasan seksual tersebut harus dikenakan delik tersendiri. Yakini, kata Azmi, delik kekerasan seksual baik tindak pidana pemerkosaan maupun ketentuan pidana terkait aborsi.
“Serta terapkan ancaman pidana penjara 10 tahun ditambahkan 1/3 pemberatan hukuman bagi pelaku oknum polisi tersebut maupun jika ditemukan bukti ada pihak lain yang mengintervensi korban sebagai pelaku turut serta,” pungkas Azmi.
Laporan: Muhammad Hafidh