Artikel ini ditulis oleh M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan.
Pengaduan Masyarakat mengenai dugaan tindak pidana Nepotisme Jokowi dan keluarga yang dilaporkan oleh Petisi 100 dan Forum Alumni Perguruan Tinggi Bandung Berijazah Asli (For Asli) ke Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 22 Januari 2024, kini telah berada dalam penanganan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri.
Perwakilan pelapor/pengadu HM Rizal Fadillah, SH (Petisi 100) dan Ir. H. Budi Rijanto (For Asli) bersama dengan Kuasa Hukum Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH M.Si, Djudju Purwantoro, SH, MH, CIL, CLA, M. Irwan Nasution, SH dan Asep Maulana Syahidin, SH sesuai dengan pemberitahuan Bareskrim, pada Senin 29 Januari 2024 telah memenuhi hadir di Bareskrim Mabes Polri.
Delegasi mendapat penjelasan bahwa kasus tersebut kini berada dalam penanganan Dit Tipidkor Bareskrim Mabes Polri yang teregister dengan nomor B/ND-143/1/Res 7.4/2024/Robinops tanggal 23 Januari 2024. Menurut informasi yang didapat, nanti setelah ditetapkan Tim Penyidik, maka pihak pengadu akan diberitahu untuk langkah-langkah selanjutnya.
Langkah cepat Bareskrim Mabes Polri terhadap Pengaduan Masyarakat (Dumas) atas dugaan terjadinya tindak pidana Nepotisme Jokowi dan keluarga ini menggembirakan dan patut mendapat apresiasi. Harapan bahwa kasus ini akan mendapat penanganan yang serius menjadi terbuka. Nepotisme sendiri dikualifikasi sebagai tindak pidana berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 (dua belas) tahun penjara. Tersangka dapat ditahan.
Anwar Usman, mantan Ketua MK diduga akan menjadi awal atau pembuka pemeriksaan. Adik ipar Jokowi ini sangat terkait dengan Putusan “nepotis” yang menguntungkan keponakannya Gibran Walikota Surakarta sekaligus putera pasangan Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Widodo. Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sudah menjadi bukti hukum sekaligus bacaan rakyat Indonesia sebagai vonis “rekayasa” yang menguntungkan keluarga Istana.
Atas dasar Pasal 17 ayat 6 UU No 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka Anwar Usman dapat dipidana sebagaimana bunyi ayat :
“(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Ayat (5) mengingatkan adanya “kepentingan langsung atau tidak langsung” dengan perkara yang diperiksa.
Dari Anwar Usman inilah berlanjut kepada peran-peran dan keterkaitan Jokowi, Iriana dan Gibran. Pasal 55 dan 56 KUHP mengenai penyertaan (deelneming) dapat menjerat ketiganya. Pembuktian dapat didalami dari berbagai sumber dan kesaksian. Informasi publik sangat terbuka.
Investigasi Majalah Tempo Edisi 20-26 Desember 2023 dengan cover Iriana Widodo membonceng Gibran didorong oleh kaki Jokowi dari motor belakang bertema “Tenang Ibu Sudah Disini” menggambarkan peran besar Jokowi dan Iriana untuk menggolkan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023. Jokowi dan Iriana adalah “Tim Sukses” Gibran Rakabuming Raka.
Begitu juga investigasi Majalah Tempo Edisi 16-22 Oktober 2023 bertema “Gerilya Untuk Putusan Mahkamah Konstitusi” dan Edisi 30 Oktober-5 November 2023 “Timang-Timang Dinastiku Sayang” dapat menjadi bahan bagi proses pemeriksaan kasus Nepotisme Jokowi oleh penyidik Tipidkor Mabes Polri.
Peran serius Penyidik Tipidkor Bareskrim Mabes Polri akan menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia dalam upaya untuk mencegah dan menindak perilaku Nepotisme atau politik dinasti yang dilakukan oleh siapapun di negara hukum Republik Indonesia. Asas “equality before the law” tentu menjadi pegangan. Sejarah akan membuktikan.
Nepotisme adalah kriminal dan merusak tatanan negara demokrasi yang sudah menjadi kesepakatan bangsa dan rakyat Indonesia. Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Sebagaimana Korupsi dan Kolusi, maka Nepotisme pun harus segera dibasmi atau diberantas. KKN adalah rumpun dari penyakit berbahaya.
Bandung, 30 Januari 2024
[***]