KedaiPena.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan tersangka Mardani H Maming. KPK menegaskan hal tersebut merupakan bentuk transparansi.
“KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti Informasi perkembagan perkara ini, dan KPK akan menyampaikan update nya sebagai bentuk transparansi,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis,(28/7/2022).
Ali melanjutkan, KPK menghargai kedatangan Mardani H Maming yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
“Kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum,” papar Ali.
Ali memastikan, KPK akan memberikan kesempatan kepada Mardani H Maming untuk melalukan pembelaan diri. Hal ini termasuk pada proses penyidikan.
“Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku,” beber Ali.
Ali menegaskan, lembaga anti-rasuah pimpinan Firli Bahuri tersebut sangat menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan dalam setiap menangani perkara.
“KPK junjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip azas praduga tak bersalah,” pungkas Ali.
Laporan: Hera Irawan