KedaiPena.Com – Berbagai aktifitas pertambangan yang terjadi di Kecamatan Manggamat, Aceh Selatan, Provinsi Aceh, diduga telah menyebabkan dangkalnya sungai dan terjadinya banjir ketika musim hujan. Karena itu, Ombudsman RI Perwakilan Aceh berencana akan melakukan investigasi terkait hal tersebut.
“Mungkin nantinya kita akan memberikan Saran/Rekomendasi kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan review izin yang ada di Manggamat tersebut sebelum menimbulkan bencana besar,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, DR Taqwaddin dalam siaran pers ditulis Selasa (30/5).
Taqwaddin mengatakan, menurut hasil investigasi dari sejumlah LSM, terungkap dugaan perusahaan di Manggamat belum mempunyai Amdal. Sejumlah pihak, lanjut dalam waktu dekat akan dipanggil.
“Ada dugaan Mal-administrasi yang terjadi disini (izin pertambangan Manggamat-red) yang dikhawatirkan kedepan membawa sisi negatif seperti rusaknya sarana jalan, kantor pemerintahan, dan lain lain akibat dari banjir tersebut, yang akhirnya mengganggu pelayanan kepada publik,†beber Taqwaddin.
Taqwaddin yang juga merupakan pengurus dalam Forum Pengurangan Resiko Bencana (F-PRB) Aceh menambahkan, kasus Manggamat diminta agar dapat dijadikan sebagai pelajaran penting Pemerintah Aceh ke depan.
Apalagi lanjut dia, pihaknya selama ini juga banyak menerima laporan terkait galian C yang juga merusak lingkungan dan fasilitas publik. Misalnya di Abdya dan Aceh Utara.
“Lokasi galin C berada di dekat jembatan dan bendungan, ini kan sangat bahaya walaupun pertambangan skala kecil. Pemerintah Daerah ke depan harus sangat hati-hati dalam mengeluarkan izin untuk perusahaan apapun, Amdalnya harus betul-betul dikaji,†tegasnya.
Lebih jauh Taqwaddin mengungkapkan, dalam kasus yang menjadi laporan Jaringan Monitoring Tambang (JMT) tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Dinas ESDM Aceh tersebut, pihaknya telah melakukan pemanggilan kepada beberapa pihak. Diantaranya, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Aceh.
Sebagaimana laporan JMT, terungkap bahwa ESDM Aceh merekomendasikan 3 perusahaan tambang di Aceh Tengah masing-masing PT. Nanggroe Kuchi Peuga 1, PT. Nanggroe Kuchi Peuga 2 dan PT. Fajar Putra Manggala untuk Clean and Clear (CnC). Padahal perusahaan tersebut telah di cabut oleh Bupati setempat.
Usai dilakukan pemanggilan, sambung Taqwaddin, pihak Dinas ESDM Aceh akhirnya menyurati Dirjen Minerba untuk mempertimbangkan kembali status CnC yang telah diusulkan kepada tiga perusahaan tersebut.
“Karena pihak Dinas ESDM Aceh terlambat menerima berkas dari Kabupaten, dan Ombudsman RI Perwakilan Aceh juga telah melayangkan surat kepada Dirjen Minerba mempertanyakan status ketiga perusahaan di Aceh Tengah itu. Kita berharap segera mendapatkan kejelasan dari Dirjen Minerba ujar,†pungkasnya.
Laporan: Dom