KedaiPena.Com – Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno, Azmi Syahputra menilai bahwa kasus Lutfi Alfiandi, pemuda yang membawa bendera pada demo SMK di DPR merupakan peringatan untuk penyelenggara negara.
Pernyataan Azmi sendiri didasari oleh pengakuan Lutfi mengaku disetrum oleh anggota polisi, bahkan telinganya dijepit saat dirinya dimintai keterangan keterlibatannya dalam aksi tersebut.
“Melalui momen kasus ini dapat menjadi peringatan sekaligus koreksi diri bagi penyelenggara negara, akan tanggung jawabnya yang harus menjamin dan menjadi kebutuhan dasar akan hak asasi warga, rasa nyaman, aman buat masyarakat bukan dengan membuat memicu kegaduhan,” ujar dia kepada wartawan, Minggu (26/1/2020).
Azmi menambahkan publik saat ini hanya dapat berharap banyak melalui kewibawan dan kekuatan hati majelis hakim untuk membuat hukum (judge as law maker) agar dapat melihat perkara ini secara utuh dan menggali semua sebab akibat atas kasus ini termasuk motifnya
“Sebesar apa kesalahan apa yang dilakukan pelaku dengan hukuman yang akan dijatuhkan,mempertimbangkanalat bukti guna menghasilkan putusan yang adil dan bijaksana sesuai tujuan hukum agar hukum tidak dimaknai masyarakat rasa hambar,” tegas dia.
Azmi melanjutkan dari putusan tersebut nantinya akan menjadi pelajaran bagi semua pihak termasuk masyarakat terutama bagi penyelenggara negara bahwa adalah tanggung jawab penyelenggara negara untuk menjamin situasi yang baik.
“Aman sejahtera bagi warganya dalam kehidupan negara, karena perlawanan muncul itu biasanya karena ada rasa ketidakadilan, padahal diketahui sampai saat ini keadilan di negeri ini masih sangat mahal harganya,” tandas dia.
Laporan: Muhammad Lutfi