KedaiPena.Com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menyatakan kasus provokasi Lurah Benda Baru Saidun sudah disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bawaslus Tangsel Muhamad Acep saat dikonfirmasi oleh awak media terkait dengan perkembangan kasus chat SARA dan provokasi yang dilakukan oleh Lurah Saidun.
“Mengenai kasus Lurah Saidun itu konfirmasi ke pak Jajuli (Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel) dia yang lebih tau,” kata Acep kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Tangsel, Senin, (19/10/2020).
Acep mengatakan, bahwa kasus Lurah Saidun sudah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Yang saya tau cuma hanya sudah disampaikan ke Komisi ASN,” ungkap Acep.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Tangsel, Ahmad Jajuli membenarkan bahwa kasus Lurah Saidun sudah direkomendasikan ke KASN.
Dikatakan Jajuli, kasus Lurah Saidun sudah masuk kedalam proses klarifikasi dan kajian.
“Kan netralitas ASN nya ya, proses klarifikasi sudah dan proses kemudian dibawa ke dalam kajian dan kemudian sudah direkomendasikan ke KASN,” jelas Jajuli.
Sebelumnya diketahui dalam tangkapan layar (screenshoot) di salah satu group whatsapp, Lurah Saidun diduga melakukan provokasi yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Ketika dipanggil oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel, Lurah Saidun membenarkan bahwa dirinya memang mengatakan hal tersebut.
Namun saat itu, Saidun menempatkan dirinya sebagai warga biasa bukan sebagai Lurah.
“Memang betul itu tulisan saya, mohon maaf. Seingat saya, saya sudah buang data-data itu dan saya sadar karena akan ada efek. Saya khilaf, saya menempatkan diri sebagai warga, jamaah ta’lim yang patuh kalimat guru dan tak lihat efek ke belakang,” kata Saidun, beberapa waktu lalu, (8/10/2020).
Laporan: Sulistyawan