KedaiPena.Com- Kejaksaan Agung akan memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO), Rabu (22/6/2022).
“Benar (besok Lutfi diperiksa),” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Supardi saat dikonfirmasi, Selasa,(21/6/2022).
Meski demikian, Supardi belum dapat menjelaskan, lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan didalami kepada Lutfi besok.
Ia hanya menyebutkan bahwa Lutfi akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Diketahui, kasus ini telah menyeret nama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
“Diperiksa sebagai saksi,” jelasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan total lima tersangka. Selain Wisnu, ada nama seorang swatsa Lin Che Wei yang turut jadi tersangka.
Lin Che Wei mulai masuk ke lingkungan Kementerian Perdagangan sejak kepemimpinan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Kemudian, terdapat tiga bos perusahaan sawit yang turut terseret. Mereka ialah Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor. Kemudian, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang sebagai tersangka.
Kasus ini diselisik Jaksa sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Laporan: Muhammad Lutfi