KedaiPena.Com -Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengakui, jika pihaknya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pengacara Hotma Sitompul, dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Hotma bakal diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
“Yang bersangkutan diiperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso),” kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (19/2/2021).
Selain Hotma, penyidik juga memanggil Akhmat Suyuti dan istri Matheus Joko Santoso, Elfrida Gusti Gultom. Suyuti bakal diperiksa untuk tersangka Matheus, sementara Elfrida bakal diperiksa untuk tersangka Adi Wahyono.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Laporan: Muhammad Hafidh