KedaiPena.Com- Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu,(17/5/2023).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status dari Sekjen Partai NasDem tersebut menjadi tersangka. Ia mengungkapkan, Johnny akan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta.
“Tim penyeidik hari ini telah meningkatkan status (Johnny G Plate) yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba,” kata dia.
Kejagung, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan rumah dinas dan rumah pribadi milik Johnny G Plate. Ia menuturkan, hasil pemeriksaan akan dikuti pendalaman lebih lanjut dari pihak Kejagung.
“Menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi, hasil pemeriksaan ini akan diikuti pendalaman lebih lanjut apakah perkara ini masih dikembangkan atau tidak,” tegas dia.
Ia pun mengungkapkan, total kerugian negara
kasus korupsi terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 mencapai Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).
“Hasil kerugian keuangan negara, sebesar Rp 8 triliun,” tandasnya.
Laporan: Tim Kedai Pena