KedaiPena.Com – Tindak kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi. Kali ini tindak kekerasan terjadi terhadap Haritz Ardiansyah jurnalis Net TV yang sedang melakukan kerja jurnalistiknya di Jl. Kemang Raya Jembatan Krukut, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Rabu 12 April 2017 pukul 00.30 WIB Haritz yang saat itu meliput banjir di kawasan Kemang, sedang mengambil gambar jalanan, lalu lintas, kendaraan yg terdampak, juga mogok. Saat sedang mengambil gambar mobil Mini Cooper (B909JCW) yg tengah mogok, tiba-tiba seorang yang sedang berada dekat mobil tersebut, menghampiri Haritz dan memukul wajahnya bagian kiri. Ia juga meludahi Haritz.
Tindakan ini dilanjutkan dengan perampasan kamera saat korban sedang menghapus gambar sebagai bagian upaya damai yang ditempuhnya dan menyebabkan patahnya viewfinder kamera korban. Tak berhenti sampai disitu, pelaku juga memukul mobil peliputan Net TV hingga penyok.
Atas apa yang terjadi, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Jakarta Raya mendesak Polri untuk segera menangani kasus kekerasan yang terjadi.
“Segera menangkap pelaku tindak kekerasan dimana identitas pelaku sudah diketahui melalui plat nomor mobil yang mereka kendarai,” kata Fajar Kurniawan, Ketua IJTI Jakarta Raya kepada KedaiPena.Com, ditulis Rabu (12/4).
IJTI Jakarta Raya, sambung dia, juga meminta Polri menggunakan Pasal 18 (1) Undang-Undang Pers yang merujuk pada Pasal 4 (2) & (3) selain pasal Pidana dalam menyelesaikan kasus ini. Jika diperlukan Dewan Pers diminta untuk menunjuk ahli pers yang bisa diminta keterangannya (BAP) di depan penyidik.
“Kami mendesak pelaku agar mengganti peralatan kerja korban dalam hal ini kamera yang rusak. Selain itu juga meminta agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik yang diatur dalam Undang-undang Pers,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Hafidh