KedaiPena.Com – Kasus kekerasan anak yang terjadi di Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, bernama (KI) masih dalam tahap proses pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian. Saat ini status (WH) belum dapat ditetapkan menjadi tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel Khairati, saat berbincang dengan KedaiPena.Com, Selasa, (25/5/2021).
“Untuk kasus kemarin yang baru terjadi masih dalam tahap pemeriksaan kepolisian, yaitu pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujarnya.
Ia melanjutkan, belum ditetapkannya WH sebagai tersangka lantaran ada perubahan jadwal dan pemeriksaan belum lengkap. Sehingga ditunda terlebih dahulu.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) menargetkan jadwal ke konseling hari ini.
“Sampai saat ini status bapaknya belum dapat ditetapkan menjadi tersangka, karna berita acaranya harus lengkap. Sehingga bisa ditetapkan menjadi tersangka atau nanti diajukan ke pengadilan atau kejaksaan, jadi kondisinya seperti itu,” terangnya.
“Mengenai anaknya yang bernama (KI) masih dalam pengawasan UPT P2TP2A dengan Polres Tangsel. Sementara anak bertempat tinggal di Polres, karna tempat tersebut cukup nyaman dan tidak butuh waktu bolak balik pada saat pemeriksaan,” imbuhnya.
Kendati demikian, kata Khairati, untuk konselingnya dan menjaganya sudah ada Polisi Perempuan (Polwan). Kemudian, konseling juga sudah persiapkan psikolog.
“Sehingga setelah polres menyatakan selesai, dia akan informasikan ke kami. Pihak kami sudah membuat beberapa strategi dengan Dinas Sosial dan sudah menghubungi keluarganya juga. Mungkin untuk keluarganya pun perlu kita assessment, nanti kita liat hasil perkembangan, hasil pemeriksaan psikologisnya, apakah anak ini kronis traumanya atau seperti apa,” ungkap dia.
Ia menambahkan, untuk Satgas Penanganan, Perempuan dan Anak (PPA) sendiri tidak mendapatkan gaji. Jadi satgas hanya bergerak, bekerja melakukan sosialisasi atau operasi dini, gajinya dari transport, bukan digaji seperti pegawai.
“Kita telah siapkan anggaran untuk operasi dini. transport bahasanya yang dimaksud terserap jika satgas menjalankan tugas. Jika tidak ya tidak terserap dan itu semua ada laporannya,” tutupnya.
Laporan: Sulistyawan