KedaiPena.com – Maraknya berbagai kasus kejahatan keuangan belakangan ini, menjadi preseden buruk dalam penerapan hukum di Indonesia.
Begawan Ekonomi Rizal Ramli mencontohkan dua kasus yang belum lama terjadi. Yakni, kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dan kasus ASABRI.
Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, yang dituntut atas dakwaan penggelapan dana nasabah sebesar Rp106 triliun.
“Saya beri contoh, kasus Indosurya, uang nasabah yang hilang Rp100 triliun lebih, termasuk Rp50 triliun itu dari koperasi, bisa-bisanya bos Indosurya dibebaskan,” kata Rizal Ramli, Kamis (16/2/2023).
Sementara, pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam Mahfud MD, seperti tak punya kekuatan dalam menghadapi kejahatan yang telah dilakukan bos Indosurya, dengan dalih bahwa kasus tersebut masuk dalam ranah perdata.
“Hei, come on, kasus Indo Surya itu ponzi scheme atau penyalahgunaan dana nasabah, itu kriminal. Bahkan di seluruh dunia itu adalah tindakan kriminal,” ujarnya.
Bahkan, lanjut Rizal, Henry Surya terbukti telah memindahkan uang milik nasabah ke luar negeri dan dibelikan beberapa aset. Seperti membeli kapal pesiar, jet pribadi, dan properti di Prancis.
“Itu pidana karena menyalahgunakan dana nasabah. Tapi, direkayasa, seolah-olah dibangkrutkan lah Indosurya, kuratornya diatur, sehingga akhirnya dana nasabah nyaris enggak ada,” ujarnya lagi.
Rizal menyarankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) aktif untuk menelisik aset-aset milik bos Indosurya di luar negeri agar uang para nasabah dan koperasi bisa kembali.
“Lah, PPATK ngapain dibikin? Harusnya kirim surat dong kepada pemerintah di Prancis dan Singapura, minta list aset pemilik Indosurya, sita itu, supaya nasabah bisa kembali uangnya, termasuk uang koperasi,” tandasnya.
Contoh lainnya, menurut Rizal adalah kasus ASABRI senilai triliunan rupiah.
“Sama juga dengan Asabri, itu dana pensiunan tentara, hilang Rp20 hingga Rp30 triliun lebih. Padahal yang bersangkutan masih kaya raya, punya 3 sampai 4 Ritz Carlton,” kata Rizal.
Pemerintah, lanjutnya, memang tidak boleh mengintervensi hukum. Tapi, Jokowi sebagai kepala negara wajib melaksanakan konstitusi supaya hukum itu lebih adil.
“Dia (Jokowi) bisa kok ubah aturannya atau undang-undangnya supaya aset pengusaha bermasalah ini bisa disita. Karena enak banget ini para pengusaha penjahat ini. Mereka ini menganut istilahnya itu ‘ogi tapi jaya’ alias ogah rugi tapi jaya,” pungkasnya.
Laporan: Ranny Supusepa