KedaiPena.Com – Majelis Hakim dalam Sidang Penistaan Agama PN Jakarta Utara, di Auditorium Kementrian Pertanian Ragunan, Jakarta Selatan semestinya sudah memerintahkan penahanan terhadap terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sebab, hal tersebut bisa memicu hal-hal serupa bisa terus terjadi di kemudian waktu, lantaran tidak ada tindakan tegas jika seseorang menistakan agama.
Demikian dikatakan oleh Muslim Arbi dari Gerakan Aliansi Laskar Anti Korupsi dalam keterangan yang diterima KedaiPena.Com, ditulis Senin (27/3).
“Kasus dugaan penistaan ulama dan tentunya agama yang dilakukan oleh Inul Daratista menjadi bukti. Gal tersebut kemudian mendapat seruan #boikotinuldaratista,” sambung dia.
Majelis Hakim dalam sidang Penistaan Agama juga harus pertimbangkan dampak sidang yang lama dan kesan diulur-ulur serta tidak segera perintahkan penahanan pada Ahok.
Untuk diketahui, dalam acara Akademi Indosiar, terlihat Inul duduk bersama dengan terdakwa penista agama, Ahok. Dan Inul pun menulis status di Instagram dengan tang kemudian dianggap menghina Ulama, dan juga Agama dan Umat.
Laporan: Muhammad Hafidh