KedaiPena.Com- Anggota Komisi VI DPR RI Nevi Zuairina menilai kasus indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar di Indofarma Tbk (INAF) dapat menjadi momentum Kementerian BUMN untuk memperbaiki implementasi aturan soal Good Corporate Governance (GCG) dan Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif (Akhlak).
Nevi begitu ia disapa menegaskan kasus Indofarma bisa menjadi titik tolak Kementerian pimpinan Erick Thohir ini untuk membuat aturan GCG dan akhlak BUMN yang mampu diimplementasikan di lapangan bagi seluruh karyawan serta Direksi BUMN.
“Kejadian Indofarma ini bisa menjadi titik tolak untuk membuat aturan GCG yang diimpementasikan di lapangan bagi seluruh karyawan, direksi, komisaris BUMN dan diharapkan hasilnya dapat terukur. Sehingga GCG dan Akhlak BUMN bukan sekedar selogan semata,” papar Nevi saat berbincang di Jakarta, Rabu,(29/5/2024).
Nevi menegaskan, Kementrian BUMN harus melakukan evaluasi atas kejadian Indofarma ini. Nevi menagih cara Kementerian BUMN untuk melakukan pengaturan pengawasan dari induk perusahaan anak dan cucu di bawah Indofarma.
“Dan tentunya juga BUMN lain yang juga memiliki anak dan cucu perusahaan,” tegas Politikus asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Nevi meminta, Indofarma selaku perusahaan terbuka juga harus memberikan penjelasan dan transparan kepada masyarakat dimana potensi kecurangan atau fraude yang terjadi.
Selain, kata Nevi, potensi kecurangan juga perlu dijelaskan direksi dan komisaris dari Indofarma. Direksi dan komisaris perlu menjelaskan apa yang telah dilakukan lantaran kejadiannya sudah berlangsung lebih 2 tahun.
“Jika terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh jajaran manajemen PT Indofarma pada kasus indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara ratusan miliar, maka harus dilakukan sanksi hukum yang tegas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” pungkas Nevi.
Diketahui, perusahaan plat merah PT Indofarma Tbk (INAF) dan anak perusahaan tengah tersangkut kasus indikasi penyimpangan menyebabkan kerugian negara ratusan miliar.
Kasus ini mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif atas Pengelolaan Keuangan atas PT Indofarma Tbk. dan anak perusahaan tersebut diserahkan Wakil Ketua BPK, Hendra Susanto kepada Jaksa Agung, ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Senin (20/5/2024).
Pemeriksaan ini merupakan inisiatif BPK yang berasal dari pengembangan hasil pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pendapatan, Beban, dan Kegiatan Investasi Tahun 2020 hingga Semester I Tahun 2023 pada PT Indofarma Tbk, Anak Perusahaan dan Instansi Terkait.
Laporan: Tim Kedai Pena