Kedaipena.com – Polemik perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia menuai respon dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II, Haryono Umar.
Menurutnya, penerbitan izin rekomendasi perpanjangan ekspor PT Freeport Indonesia, yang menggunakan Perarturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2015 itu sangat tidak benar.Â
Sebab, jelas tercantum di Undang-undang Mineral dan Batu Bara bahwa izin ekspor tersebut tidak bisa diterbitkan pasca tahun 2014.‎
“Penerbitan izin ekspor menggunakan Permen tahun 2015 itu sudah tidak benar. Dan jelas telah melanggar Undang-undang. Karena, tidak mungkin peraturan yang bisa melangkahi Undang-undang sekali pun Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang),” ungkap Haryono saat dihubungi ‎KedaiPena.com, Senin (5/9).
Seharusnya, tegas Haryono, Kementerian ESDM bisa dapat menunggu selesainya  Undang-undang Minerba direvisi kalau memang mau menerbitkan izin ekspor tersebut.‎ Itu pun kalau pasal dalam aturan izin ekspor diubah. Kalau tidak, harus mengacu pada aturan lama.
“Tetap, Undang-undang yang lebih tinggi dan semstinya digunakan serta dijadikan landasan. Bukan malah yang lebih rendah,” pungkasnya.
(Prw/Apit)‎