KedaiPena.Com – Anggota Komisi Keuangan DPR RI, Heri Gunawan mengungkapkan, bahwa Pemerintah atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak otomatis dapat melakukan memberikan dana talangan pada korban kasus First Travel.
Sebab, kata dia, dalam UU OJK jelas bahwa tugas, fungsi, dan wewenang OJK adalah melakukan pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan atas setiap aktivitas jasa keuangan.
“Tujuannya menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen dan masyarakat dari praktik-praktik jasa keuangan yang dapat merugikan. Apalagi izin FT tidak dikeluarkan oleh OJK,” beber Heri dalam siaran Pers yang diterima oleh KedaiPena.Com, Kamis (24/8).
Kendati demikian, tegas Heri, Pemerintah dan OJK tidak boleh lepas tangan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama, dan OJK memiliki tugas untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan pada praktik-praktik jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya berharap ke depan, Kemenag serta kementerian/lembaga lain dan OJK dapat terus berkoordinasi dalam melakukan pencegahan atas kegiatan jasa keuangan yang bisa merugikan masyarakat,” ungkap Heri.
“Termasuk pada bisnis yang terindikasi menghimpun dana masyarakat dalam jumlah besar. Ini penting agar kejadian serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” sambung politikus Partai Gerindra ini
Saat ditanya apakah, OJK mempunyai fungsi untuk merekomendasi dana talangan kepada korban Firts Travel, legislator asal Jawa Barat ini mengatakan tidak bisa.
“OJK tidak dalam posisi tersebut. Sekali lagi, OJK terbatas pada tugas untuk terus melakukan pengawasan dan pencegahan pada praktik-praktik jasa keuangan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tandas Heri.
Laporan: Muhammad Hafidh