KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan empat orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang tahun 2021. Keempatnya tersangka diantaranya, berinisial Z selaku Kasi Penagihan dan Penyetoran pada UPTD Kelapa Dua, AP spetugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ada MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau TKS di UPTD Samsat Kelapa Dua dan tersangka berinisial B dari pihak swasta yang merupakan mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.
“Hari ini, tim penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan, Tim Penyidik telah menetapkan 4 (Empat) orang tersangka,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Jumat (22/4/2022).
Ia menyampaikan, melakukan operasi intelejen mengumpulkan data dan bahan keterangan guna mendapatkan bukti awal dugaan tersebut sejak Rabu (20/4). Kejati Banten meminta keterangan dari 7 orang yang dipanggil.
“Pada Kamis (21/4) Kejaksaan Tinggi Banten dengan kesimpulan bahwa operasi intelijen yang dilakukan telah menemukan adanya indikasi dugaan penggelapan uang pajak yang mengarah ke tindak pidana korupsi yang berada di Samsat Kelapa Dua dan menaikan ketahap penyidikan,” tambahnya.
Selanjutnya, kata dia, setalah kasus tersebut dinaikan ketahap penyidikan, pihaknya langsung bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi.
Ia menerangkan, ditemukan fakta hukum serta alat bukti yang cukup untuk segera melakukan tindakan hukum atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.
“Dan hari ini, Jumat tanggal 22 April 2022 Tim Penyidik bergerak cepat untuk mengamankan barang bukti dengan melakukan penggeledahan di dua tempat yaitu kantor Bapenda Provinsi Banten dan Kantor Upt Samsat Kelapa Dua Kabupaten Tangerang. Dan tim telah berhasil mengumpulkan beberapa dokumen terkait perkara dimaksud yang terdiri dari, 1 (satu) Bundel Foto Tangkapan Layar (Screenshoot, red), 1 buah Flasdisk, Uang tunai sebesar Rp. 29.854.700,” tegas dia.
Selain telah ditetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada UPTD Samsat Kelapa Dua, kata Eben, pihaknya juga akan melakukan penahanan kepada empat orang tersangka guna mempercepat hasil periksalah dan kelancaran tahap pendidikan.
“Tim Penyidik telah melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 22 April 2022 sampai dengan tanggal 11 Mei 2022 di Rutan Pandeglang,” tandasnya.
Laporan: Muhammad Lutfi