KedaiPena.Com – Kejaksaan Tinggi Banten membeberkan peran dari keempat orang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak di UPTD Samsat Kepala Dua, Kabupaten Tangerang. Penggelapan pajak yang dilakukan oleh oknum Samsat sendiri sudah dilakukan sejak April 2021
Keempatnya tersangka, berinisial Z selaku Kasi Penagihan dan Penyetora pada UPTD Samsat Kelapa Dua, AP spetugas Bagian Penetapan pada Samsat Kelapa Dua (UPTD) Kabupaten Tangerang. Selain itu, ada MBI sebagai Tenaga Honorer Bagian Kasir atau TKS di UPTD Samsat Kelapa Dua dan tersangka berinisial B dari pihak swasta yang merupakan mantan pegawai yang membuat Aplikasi Samsat.
“Sekira Bulan April 2021 atas inisiatif tersangka Z mengumpulkan tersangka AP, MBI dan tersangka B untuk mendiskusikan apakah bisa masuk ke sistem UPTD guna mendapatkan uang,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Sabtu,(23/4/2022).
Lalu, kata Leonard, sekitar bulan Juni 2021, tersangka Z memerintahkan tersangka MBI untuk melakukan perbuatan tersebut terhadap Mobil Baru (BBN I) untuk dimanipulasi datanya menjadi Mobil Bekas (BBN II).
“Untuk melakukan aksinya, maka tersangka MBI memilih semua berkas pendaftaran pajak mobil baru, setelah berkas dipilih maka tersangka MBI dengan membawa kertas penetapan yang telah dikeluarkan oleh tersangka AP mendatangi Biro Jasa untuk meminta uang secara tunai sesuai kertas penetapan pajak,” katanya.
Selanjutnya, tersangka AP membayarkannya ke Bank Banten, setelah dibayarkan tersangka MBI mengirimkan data pembayaran ke tersangka B yang berada di luar Kantor UPTD Samsat Kelapa Dua. Kemudian, tersangka B telah mengetahui Password dan VPN melakukan perubahan secara sistem penetapan yang tadinya BBN I menjadi BBN II.
“Setelah berhasil dirubah, penetapan yang telah dirubah tersebut dikirimkan melalui chatting ke tersangka MBI dan selanjutnya tersangka MBI kembali ke Bank Banten untuk melakukan perbaikan pembayaran atas penetapan yang telah dimanipulasi, dan kemudian hasil selisih kelebihan uang tersebut oleh tersangka MBI diserahkan kepada tersangka Z,” imbuhnya.
Selain itu, ia menyampaikan, setelah uang hasil perbuatan melawan hukum tersebut diserahkan kepada tersangka AP untuk dikumpulkan. Hal ini dilakukan oleh para tersangka sejak bulan Juni 2021 sampai bulan Februari 2022.
“Adapun tersangka MBI, B dan tersangka AP melakukan juga hal tersebut tanpa sepengetahuan tersangka Z sejak Agustus 2021 hingga Februari 2022 dikarenakan para tersangka merasa tidak mendapat seperti yang dijanjikan oleh tersangka Z,” jelasnya.
Leonard menuturkan, dari hasil perbuatanya, tersangka menggunakannya untuk membeli sejumlah kendaraan dan tempat tinggal berupa rumah.
“Dari uang hasil yang telah dikumpulkan tersebut, para tersangka telah digunakan untuk membeli mobil, motor, rumah, dan untuk keperluan lainnya,” tandasnya.