KedaiPena.Com – Tokoh masyarakat sekaligus ulama Kota Serang,Kiai Haji Matin Syarkowi mengatakan, jika pondok Pesantren (Ponpes) yang menjadi korban dari kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes di Banten.
“Karena pesantren menjadi korban, faktanya sudah ada tersangka yang memungut dan ini tidak ada tuduhan, ini fakta hukum,” ucapnya, ditulis (27/5/2021).
Dirinya berharap, kepada semua pihak agar ketika aparat penegak hukum meminta keterangan dapat memberikan keterangan dengan baik guna menuntaskan kasus tersebut.
“Diminta keterangan oleh aparat hukum itu dalam rangka tabayun tadi, tidak usah malu dipanggil kejaksaan,” katanya.
“Tidak ada istilahnya dihajar mempermalukan pesantren tidak ada ini, karena pesantren adalah jadi objek dari orang-orang yang otaknya ngeres,” sambungnya.
Menurutnya, seharusnya Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten mmendorong Kejaksaan Tinggi Banten untuk menangkap oknum-oknum yang merugikan Pondok Pesantren.
“Saya secara pribadi saya mendukung itu untuk membersihkan pesantren dari jamahan orang-orang yang otaknya sudah menjadi penyamun yang dia menyusun anggaran merampok atas nama pesantren,” imbuhnya.
Selain itu, dirinya mendorong, FSPP untuk dapat segera membuat surat secara resmi kepada para pondok pesantren yang menerima bantuan namun adanya potong untuk segera dapat melapor.
“Oleh sebab itu giring pesantren yang dipotong untuk ngaku, FSPP membuat surat secara resmi barangsiapa pesantren yang sudah dibantu dan memang adanya potongan segera melaporkan,” ujarnya.
KH. Matinya menegaskan dalam kasus pondok pesantren tidak salah, dan pondok pesantren lah yang menjadi korban dari pada tindakan oknum-oknum tersebut.
“Pesantren tidak ada yang salah, yang salah adalah oknum atas perbuatan, siapapun itu,” pungkasnya
Sampai saat ini dugaan kasus korupsi dana hibah Pondok Pesantren yang bersumber dari APBD Banten tahun anggaran 2018 dan 2020 yang ditangani Kejaksaan tinggi Banten telah menetapkan lima orang tersangka.
Laporan: Muhammad Lutfi